Sinergi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam penyelamatan aset negara terus membuahkan hasil. Kali ini, aset pemkot yang ada di Jalan Pemuda nomor 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. Proses hukum yang dilakukan kedua belah pihak pun akhirnya selesai dan ditutup.
SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Penyerahan aset seluas 2.143 meter persegi itu dilakukan di kantor Kejati Jatim. Penyerahan itu disaksikan langsung Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim, Rabu (26/1/2022).
Saat itu, Pemkot Surabaya juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya. Penghargaan karena Kajati Jatim beserta jajarannya berhasil membantu mengembalikan aset.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir mengatakan pihaknya berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya. Aset di Jalan Pemuda 17 itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar bahkan lebih. Besarnya nilai itu karena aset tempatnya sangat representatif, berada di tengah kota.
“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim.
Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya.
Apalagi, di tempat itu tumbuh rumput yang sangat mengganggu pemandangan. Karena itu, dia mengaku bersyukur sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. “Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga bersyukur aset Jalan Pemuda nomor 17 sudah diserahkan dengan legawa oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Pemkot Surabaya saling gugat dengan PT Maspion.
Pemkot menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi kalah di PTUN. Menurutnya, kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun aset tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Tapi alhamdulillah dengan tangan dingin dan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot,” kata Wali Kota Eri.
Menurutnya, aset itu luasnya 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 200 miliar lebih. Karena kalau dilihat posisinya sekarang, harga per meter sekitar Rp 100 juta. Sehingga kalau 2 ribu meter sudah sekitar Rp 200 miliar. Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan, ketika ada investasi yang masuk, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya.
“Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya. Bayangkan kalau misalnya ada investasi yang masuk terus mempekerjakan warga Surabaya dan UMKM bisa masuk di dalam investasi itu, maka saya yakin akan bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kota Surabaya,” tegasnya.
Wali Kota Eri juga yakin bahwa Alim Markus itu adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. Makanya, itulah yang harus dikolaborasikan dengan pendekatan yang disampaikan oleh Kajati Jatim.
“Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legawa menyerahkan aset tersebut. Nantinya pemanfaatan ke depan untuk masyarakat Kota Surabaya,” katanya.
Di samping itu, Wali Kota Eri juga memastikan bahwa aset tersebut akan dikembangkan untuk perluasan Alun-Alun Suroboyo. Bahkan, pemanfaatan aset itu ke depannya juga akan meminta pendampingan dari Kejati Jatim, sehingga setiap langkah yang dilakukan oleh jajaran pemkot akan tetap terarah dan tidak menyalahi hukum.
“Perluasan Alun-alun Suroboyo akan tetap ada, dan kami tetap meminta pendampingan dari jajaran Kejati Jatim,” katanya.
Direktur Utama PT Maspion Alim Markus dalam kesempatan itu meminta doa restunya. Menurutnya, semuanya sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan juga wali kota Surabaya. “Mohon doa restu,” katanya. (ADV-ST01)