SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai melakukan penangkapan itu, KPK melakukan penyegelan terhadap ruangan dan kamar apartemen hakim tersebut.
Namun, hingga kini masih belum jelas terkait perkara apa hakim dan dua orang lainnya yang ditangkap KPK itu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menyatakan, penyegelan diketahuinya pada Kamis (20/1) pagi. Sedangkan penangkapannya, dia belum tahu secara rinci.
“Ruangan hakim yang bersangkutan disegel oleh KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, ruangan yang disegel ini berada di lantai empat PN Surabaya. Sedangkan kamar apartemen sang hakim yang disegel oleh KPK berada di kawasan Surabaya Barat. Ginting mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari KPK.


“Karena ini informasinya tertutup. Pihak yang diduga menangkap ini KPK belum memberi tahu apa-apa (informasi) ke pimpinan,” katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya. Tak hanya satu orang, ada tiga orang yang terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1) malam. Tiga orang yang ditangkap ialah hakim, panitera dan pengacara.
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujarnya. (ST04)