• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PT Patra Jasa Amankan Aset Berupa Tanah dan Bangunan di Surabaya

by Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – PT Patra Jasa atau dikenal dengan Patra Jasa melakukan pengamanan aset. Aset tersebut adalah lahan tanah seluas 14 hektare yang di atasnya ada bangunan Hotel Singgasana (dulu dikenal dengan Motel Patra Jasa Surabaya).

Direktur Utama Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan pihaknya melakukan pengamanan aset tersebut untuk melindungi hak-hak hukum. “Ini kami tempuh, untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya, seperti siaran pers yang diterima surabayatoday.id, Selasa (18/1).

BACA JUGA:  Kasus Campak di Delapan Daerah Jatim Meningkat

Dalam siatan pers tersebut diterangkan PT Patra Jasa merupakan perusahaan yang bergerak melalui tiga pilar bisnis, yaitu property & development, hotels & resorts dan services. Beroperasi pertama kali di industri perhotelan sejak tahun 1975, Patra Jasa melebarkan sayapnya dengan merambah bisnis property dan multijasa.

Pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut. Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017. Dalam perjalanannya, uang sewa dibayarkan empat kali ke PT Patra Jasa di tahun 1992-1994.

BACA JUGA:  Semiparametrik Spline, Strategi Profesor ITS Tingkatkan Akurasi Pemodelan Regresi

Sehubungan dengan hal tersebut, pada bulan November 2017, Patra Jasa mengajukan gugatan perdata melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dengan register perkara nomor 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dalam amar putusannya memenangkan Patra Jasa.

Di bulan Juni 2020, terbit penetapan eksekusi, Namun, pelaksanaan penetapan eksekusi ditunda sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ada permohonan PK.

Di bulan April 2021, diterima informasi bahwa permohonan PK ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA:  Dukung Atlet Nasional, AXA Mandiri Beri Asuransi kepada Juara Indonesian Basketball League

Tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan Patra Jasa adalah pelaksanaan lanjutan eksekusi riil terhadap Hotel Singgasana. Putut Ariwibowo mengatakan pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi.

“Kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Menurut dia, ke depan pihaknya akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana. “Sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya, Jawa Timur,” katanya kembali. (ST01)

Tags: Hotel SinggasanaMahkamah AgungPeninjauan KembaliPT Patra Jasa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Foto dokumentasi festival rujak uleg

Surabaya Sulap HJKS ke-733 Jadi Magnet Wisata, Festival Rujak Uleg Rasa “Piala Dunia” hingga Light Parade Meriah

Rabu, 22 April 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In