SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – PT Patra Jasa atau dikenal dengan Patra Jasa melakukan pengamanan aset. Aset tersebut adalah lahan tanah seluas 14 hektare yang di atasnya ada bangunan Hotel Singgasana (dulu dikenal dengan Motel Patra Jasa Surabaya).
Direktur Utama Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan pihaknya melakukan pengamanan aset tersebut untuk melindungi hak-hak hukum. “Ini kami tempuh, untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya, seperti siaran pers yang diterima surabayatoday.id, Selasa (18/1).
Dalam siatan pers tersebut diterangkan PT Patra Jasa merupakan perusahaan yang bergerak melalui tiga pilar bisnis, yaitu property & development, hotels & resorts dan services. Beroperasi pertama kali di industri perhotelan sejak tahun 1975, Patra Jasa melebarkan sayapnya dengan merambah bisnis property dan multijasa.
Pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut. Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017. Dalam perjalanannya, uang sewa dibayarkan empat kali ke PT Patra Jasa di tahun 1992-1994.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada bulan November 2017, Patra Jasa mengajukan gugatan perdata melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dengan register perkara nomor 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dalam amar putusannya memenangkan Patra Jasa.
Di bulan Juni 2020, terbit penetapan eksekusi, Namun, pelaksanaan penetapan eksekusi ditunda sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ada permohonan PK.
Di bulan April 2021, diterima informasi bahwa permohonan PK ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan Patra Jasa adalah pelaksanaan lanjutan eksekusi riil terhadap Hotel Singgasana. Putut Ariwibowo mengatakan pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi.
“Kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Menurut dia, ke depan pihaknya akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana. “Sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya, Jawa Timur,” katanya kembali. (ST01)