SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP dan Linmas Pemkot Surabaya gencar melakukan penertiban Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan agar lebih maksimal, Eddy menuturkan, pengawasan bukan hanya di Traffic Light (TL), tetapi juga pada kawasan pemukiman penduduk seperti area perumahan dan perkampungan.
Selain itu, agar kerja dari tim lebih mudah, ia juga menggerakkan Satpol PP serta Linmas yang ada di bawah kendali operasi (BKO) di 31 kecamatan se-Surabaya. “Ada dua shift, yaitu pada pukul 07.00 sampai 12.00 WIB. Yang kedua pukul 12.00 sampai 07.00 WIB. Untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 kita efektifkan personil, 250 BKO kecamatan kami kerahkan untuk membantu yang patroli di TL jika membutuhkan bantuan. Mereka mobile,” ungkapnya.
Lantas, seperti apa tindakan yang dilakukan jika menemukan PPKS pengamen dan pengemis di TL dan pemukiman warga?
Eddy menyampaikan, tim akan membawa yang para pengamen dan pengemis itu ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan. Jika pengamen dan pengemis adalah anak-anak usia 17 tahun ke bawah, maka Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya untuk melakukan edukasi dan memanggil orang tua.
Eddy melanjutkan, jika pengamen atau pengemis itu adalah anak sekolah, maka akan dikembalikan ke sekolah. Lain cerita, kalau yang terjaring adalah anak berasal dari luar kota, maka akan dibantu oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk dikembalikan ke daerah asal.
“Setelah kami lakukan outreach, maka akan kita serahkan ke Liponsos, nanti akan dibantu teman-teman Dinsos untuk mengembalikan ke kota masing-masing,” jelas dia.
“Nanti kita tanya, masalahnya apa, kita panggil orang tuanya, akan kita edukasi serta pendampingan dan pengawasan. Begitu pula dengan PPKS yang dewasa, kita akan beri solusi. Misalkan, ada masalah pekerjaan, maka kita sampaikan ke DP5A dan melaporkan masalah itu ke Wali Kota (Eri Cahyadi) dan Sekda, untuk diberikan intervensi pekerjaan yang sesuai dengan mereka,” paparnya.
Lalu, bagaimana jika PPKS itu kembali beraksi? Eddy menegaskan akan menindak para pengamen dan pengemis tersebut dengan hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sanksi denda. Hukuman tipiring itu mengacu pada Peraturan Daerah (perda) No. 2 tahun 2020 yang merupakan perbaikan dari Perda No. 2012 tentang Ketertiban Umum. Perda itu menyebutkan, jalan tidak boleh digunakan untuk fungsi lain, selain sebagai fungsi jalan.
“Prosesnya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itu ada sanksi dendanya untuk memberikan efek jera kepada pengamen dan pengemis,” pungkasnya. (ST01)