Surabayatoday.id, Surabaya – Salah satu pajak yang mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Surabaya adalah pajak reklame. Namun Komisi A DPRD Surabaya menginginkan bahwa pemasangan reklame jangan hanya diambil dari sisi pendapatannya, melainkan juga harus dipikirkan tentang estetika.
Karena itu, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengusulkan adanya penataan reklame. Penataan yang dimaksudkan adalah adanya kawasan-kawasan yang masuk dalam kategori-kategori tertentu.
Misalnya, kawasan kendali ketat, kawasan kendali sedang, dan kawasan kendali rendah. Selain itu juga ada kawasan khusus dan kawasan tanpa reklame.
“Hal ini perlu kita lakukan supaya bisa mengontrol keberadaan reklame di Surabaya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna.
Ia mengatakan pihaknya juga menggagas perlunya pengetatan pemasangan reklame di atas persil pribadi yang ada di pinggir jalan utama. Hal itu agar pemasangan reklame juga tidak mengesampingkan estetika.
“Dalam artian, orang tidak hanya bisa memasang tiang reklame, tetapi bagaimana orang yang melihatnya juga mendapatkan estetika,” terangnya.
Nah, hal lain yang digagas pula adalah penerapan sistem online tentang pereklamean. Menurutnya, jika semua dionlinekan, baik Pemkot Surabaya maupun DPRD Surabaya bakal dengan mudah mengecek berapa jumlah reklame di ibu kota Jawa Timur ini.
Penerapan online dari sisi yang lain yakni dipampangnya pengumuman pajak reklame secara online pada reklame-reklame videotron. Nantinya semua pengawasan satu pintu. Apabila ada reklame yang masa berlakunya akan habis, maka secara otomatis akan ada peringatan secara online.
Bila masih membandel tidak membayar pajak, maka reklame videotron secara otomatis akan mati dengan sendirinya. “Pemantuan secara online ini kami harapkan segera menjadi kenyataan, segera terwujud oleh pihak terkait,” imbuh Ayu. (ADV-ST01)