SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan RI tanggal 5 Oktober 2021, Jawa Timur merupakan daerah yang telah masuk asesmen level 1 berdasarkan 6 indikator yakni laju kasus dan kapasitas respon 3T. Namun demikian, terdapat penyesuaian regulasi dalam Inmendagri 47/2021, bahwa penerapan level PPKM tidak hanya berdasarkan asesmen kemenkes.
Dengan penilaian baru tersebut, maka semestinya terdapat tiga wilayah di Jawa Timur yang masuk ke PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri 47 Tahun 2021 yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto dan Kota Blitar.
Namun ada syarat baru, yakni capaian vaksinasi secara umum, vaksinasi lansia dan penilaian berbasis aglomerasi. Selain itu juga di mana daerah aglomerasi level PPKM-nya akan mengikuti daerah aglomerasi dengan pencapaian terendah.
Dari sisi kriteria cakupan vaksinasi Kota Surabaya dosis 1 sebesar 108.6 persen, dosis 2 sebesar 76.36 persen, vaksinasi lansia dosis 1 sebesar 92.15 persen dan dosis 2 sebesar 80.35 persen. Ini sudah memenuhi.
Sementara cakupan vaksinasi di Kota Mojokerto untuk dosis 1 sebesar 129.71 persen, dosis 2 sebesar 83.94 persen, vaksinasi lansia dosis 1 sebesar 66.84 persen, dan dosis 2 sebesar 53.84 persen.
Namun demikian, mengingat Kota Surabaya dan Mojokerto masuk dalam wilayah aglomerasi, maka sesuai dengan regulasi baru di Inmendagri, maka level PPKM kota Surabaya dan Kota Mojokerto mengikuti pencapaian komulatif vaksinasi daerah aglomeras.
Hal ini mengakibatkan Kota Surabaya dan Kota Mojokerto meskipun menurut asesmen level Kemenkes dan PPKM level seharusnya masuk level 1. Tetapi karena dihitung secara aglomerasi, menurut PPKM level berdasarkan Inmendagri 47 tahun 2021 dengan pendekatan aglomerasi yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Koda dan Kabupaten Mojokerto, maka Surabaya dan Kota Mojokerto masuk dalam penerapan PPKM level 3 meski secara kriteria daerah seharusnya kedua daerah tersebut masuk level 1. (ST02)