SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kota Surabaya sudah berada dalam PPKM level 2. Berdasarkan asesmen situasi Covid-19 dari Kemenkes RI, per 9 September 2021 yang dirilis pada 10 September 2021, Surabaya bersama 19 kabupaten/kota lain di Jatim masuk dalam level 2 itu.
19 kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Sumenep, Situbondo, Sidoarjo, Sampang, Probolinggo, Pamekasan, Ngawi, Nganjuk, Malang, dan Kabupaten Kediri. Selain itu, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Surabaya, dan Kota Pasuruan.
Meski demikian, di PPKM level 2 ini, operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU) masih belum boleh buka. Operasional RHU masih itu masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang boleh atau belum boleh dibuka-nya RHU.
“Tunggu Perwalinya dulu, baru boleh buka,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya.
Ia menjelaskan Komisi A belum terima Perwali yang terbaru soal RHU, jadi operasional RHU meski Surabaya sudah Level 2 PPKM ya tunggu Perwalinya dulu baru boleh buka.”ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Kamis (09/09/21).
Ia menambahkan, jika sudah turun Perwali terbaru maka pasti akan diumumkan oleh Pemkot Surabaya ke masing-masing RHU. Yakni Perwali soal status Level 2 dan RHU mana saja yang boleh beroperasi.
“Namun perlu diingat, cepat atau tidaknya Perwali yang baru turun itu tergantung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Di mana ada tim Satgas Covid-19 yang bisa melakukan asesmen sebelum RHU dibuka,” terangnya.
Namun di sisi lain Ayu tidak emungkiri bahwa dengan dibukanya RHU akan mengerek roda perekonomian Kota Surabaya. Tetapi ia menegaskan jangan sampai dibukanya RHU, Surabaya yang sudah di PPKM level 2 kembali kasus Covid-19 naik lagi.
“Apakah kita mau terbunuh semua hanya untuk ekonomi agar bisa bergerak. Jadi untuk para owner RHU mohon sabar, tunggu Perwali terbaru turun,” tegasnya.
Di sisi lain, Ayu mengimbau masyarakat tetap protokol kesehatan patuh dijalankan. “Mau level 2…level 2, prokes tetap wajib dijalankan terutama memakai masker, dan tidak berkerumun,” ungkapnya.
Di sisi lain, teka-teki kapan RHU di Surabaya dibuka, masih menjadi tanda tanya. Namun Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyatakan bahwa geliat ekonomi harus dijadikan yang pertama dipikirkan konsepnya.
“Supaya hidup lebih hidup, terutama sektor ekonomi bangkit. Jika RHU dibuka harus menerapkan prokes ketat,” kata Budi Leksono.
Ia menambahkan, pengusaha RHU di Kota Surabaya merasa lega dengan adanya PPKM level 2. Diharapkan, hal itu segera ada solusi yang membawa angin segar pada dunia pelaku usaha mereka.
“Makanya pengusaha juga RHU menyambut baik wacana pembukaan industri pariwisata,” ujarnya lagi.
Dirinya menekankan, protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat dan para pelaku usaha industri RHU, hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi mereka yang bekerja di RHU.
“Kami berharap semua pihak bisa menghormati aruran aturan yang sudah dibuat pemerintah, sebab semua ini sudah melalui kajian kajian yang matang dan tetap taati aturan prokes,” ungkapnya. (ADV-ST01)