SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Selain kerjasama dalam menyediakan layanan pendaftaran perkara, pemkot melalui Dispendukcapil bersama Pengadilan Agama (PA) Surabaya dan Kementerian Agama (Kemenag), juga berencana melaunching aplikasi bertajuk ‘Lontong Kupang’. Aplikasi ini merupakan singkatan dari Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System antara Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag.
Aplikasi layanan terpadu ini saling terintegrasi antara Dispendukcapil, PA Surabaya dan Kemenag. Dengan terbitnya produk PA, maka oleh Kemenag diterbitkan Akta Nikah dan Dispendukcapil mengeluarkan KK terbaru dan akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyatakan, aplikasi ‘Lontong Kupang’ ini bakal di-launching pada Rabu (15/9). Aplikasi one day service tersebut, saling terintegrasi antara Dispendukcapil, PA Surabaya dan Kemenag.
“Aplikasi Lontong Kupang yang digagas bersama ini bertujuan untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang masih bingung ketika ingin mengurus terkait peradilan agama,” ungkapnya.
Dikatakan, aplikasi ini juga menjadi solusi untuk menjawab permasalahan. “Nanti, pemohon tidak perlu datang ke PA karena bisa melalui E-Kios di kelurahan,” kata Agus.
Selain itu, Agus juga menjelaskan, bahwa untuk tahap awal, aplikasi ‘Lontong Kupang’ menyediakan layanan untuk Isbat Nikah. Namun, pihaknya memastikan, beberapa layanan lain yang ada di PA Surabaya dan Kemenag segera diintegrasikan ke dalam aplikasi tersebut.
“Setelah ini berjalan, nanti beberapa layanan lain bisa kita integrasikan. Layanannya apa saja? Nah, ini nanti mengikuti yang diatur PA, Kemenag dan Dispendukcapil,” pungkasnya. (ST01)