SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Menurunnya Covid-19 diharapkan segera memulihkan perekonomian di Surabaya. Salah satu upaya yang diimplementasikan adalah pemkot mempermudah perizinan dengan meluncurkan aplikasi SSW Alfa.
Selain memiliki kepastian waktu, sistem perizinan satu pintu melalui aplikasi SSW Alfa tersebut juga memiliki kelebihan di dalam struktur alur proses sistemnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan aplikasi agar Perangkat Daerah (PD) di pemkot memudahkan setiap perizinan. Aplikasi ini telah diluncurkan Dinkominfo pada 1 Agustus 2021 dan dapat diakses masyarakat melalui laman https://sswalfa.surabaya.go.id/.
“Aplikasi SSW Alfa ini menindaklanjuti instruksi Pak Wali Kota (Eri cahyadi) agar semua proses perizinan dipermudah. Aplikasi ini memiliki kelebihan dari sistem SSW sebelumnya dan memiliki kejelasan waktu,” kata Fikser, Jumat (10/9).
Ia menjelaskan, bahwa SSW Alfa memiliki kejelasan, yakni mana yang menjadi kewenangan pemkot dengan Online Single Submission (OSS) yang ada di pemerintah pusat. Sehingga setiap urusan perizinan yang ada di pemerintah pusat dan Pemkot Surabaya sudah dibedakan.
“Melalui SSW Alfa, warga lebih mudah mengetahui apa saja proses perizinan yang bisa dilakukan di Pemkot Surabaya. Jadi tidak ada kerancuan,” ujarnya.
Dalam aplikasi SSW Alfa tersebut, kata Fikser, setiap perizinan yang ada di pemkot dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sementara PD terkait, melakukan proses teknis perizinan tersebut. Sehingga proses perizinan yang diajukan pemohon mulai awal sampai akhir itu dikunci sebagaimana diatur dalam Perwali untuk kepastian waktunya.
“Ada total 563 perizinan dan sub-perizinan di 21 PD Pemkot Surabaya. Dengan rincian, di dalam aplikasi SSW Alfa ada sebanyak 346 perizinan dan OSS sebanyak 217,” ungkap dia. (ST01)