• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tertulis Resto Ternyata Ada Karaokenya, RHU Disegel Satpol PP

by Redaksi
Jumat, 3 September 2021
Pendataan terhadap karyawan dan pengunjung RHU yang disegel Satpol PP karena kedapatan beroperasional saat PPKM level 3.

Pendataan terhadap karyawan dan pengunjung RHU yang disegel Satpol PP karena kedapatan beroperasional saat PPKM level 3.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kusuma Bangsa Kota Surabaya, disegel Satpol PP, Jumat (3/9). RHU tersebut ditutup sementara karena ternyata beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas tak hanya menyegel RHU, tapi juga mengamankan 22 karyawan beserta 11 orang pengunjung. Mereka kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya RHU yang beroperasi. Petugas pun bergerak ke lokasi.

BACA JUGA:  Karyawan RHU Belum Terima THR? Silakan Lapor ke DPRD Surabaya

“Kita berangkat sama-sama setelah Salat Maghrib, sekitar pukul 18.30 WIB. Ada yang kasih tahu info kalau di sana masih buka. Langsung gerak cepat meluncur ke sana,” kata Saiful.

Ia mengungkapkan, bahwa RHU tersebut, tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan dan disegel. Tak hanya disegel, bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

“Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan,” tegasnya.

BACA JUGA:  PPKM Level 3 di Surabaya; Jam Malam diberlakukan, tapi Penyekatan Wilayah

Saiful mengaku, bahwa petugas juga sempat terkelabuhi dengan penampilan depan RHU tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

“Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kita datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,” jelasnya.

Selain dilakukan pendataan, karyawan beserta pengunjung juga dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan. Mereka pun dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing sebesar Rp 150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik RHU, dikenakan denda Rp 5 juta.

BACA JUGA:  Surabaya PPKM Level 4, tapi Versi Inmendagri PPKM Level 3

“Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp 150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp 5 juta,” sebutnya.

Ia menegaskan, bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM level 3. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran samping.

“Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (Lady Escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak,” pungkasnya. (ST01)

Tags: DisegelPPKM Level 3RHUSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗔𝗶𝗿 𝗔𝗺𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗺𝗱𝗮 𝗔𝗶𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘂𝗺 𝗦𝘂𝗿𝘆𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗝𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗖𝘂𝗮𝗰𝗮 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗿e𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗯𝘂𝗿 𝗟𝗲𝗯𝗮𝗿𝗮n

Selasa, 17 Maret 2026
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,

Minyak Dunia Melejit, Khofifah Indar Parawansa Siapkan ASN Kerja 2–4 Hari dan Pangkas Anggaran

Selasa, 17 Maret 2026

𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗔𝗶𝗿 𝗔𝗺𝗮𝗻,𝗣𝗲𝗿𝘂𝗺𝗱𝗮 𝗔𝗶𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘂𝗺 𝗦𝘂𝗿𝘆𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗝𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗖𝘂𝗮𝗰𝗮 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗿e𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗯𝘂𝗿 𝗟𝗲𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻

Selasa, 17 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang

Selasa, 17 Maret 2026

Berita Terkini

𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗔𝗶𝗿 𝗔𝗺𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗺𝗱𝗮 𝗔𝗶𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘂𝗺 𝗦𝘂𝗿𝘆𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗝𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗖𝘂𝗮𝗰𝗮 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗿e𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗯𝘂𝗿 𝗟𝗲𝗯𝗮𝗿𝗮n

Selasa, 17 Maret 2026
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,

Minyak Dunia Melejit, Khofifah Indar Parawansa Siapkan ASN Kerja 2–4 Hari dan Pangkas Anggaran

Selasa, 17 Maret 2026

𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗔𝗶𝗿 𝗔𝗺𝗮𝗻,𝗣𝗲𝗿𝘂𝗺𝗱𝗮 𝗔𝗶𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘂𝗺 𝗦𝘂𝗿𝘆𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗝𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗖𝘂𝗮𝗰𝗮 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗿e𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗯𝘂𝗿 𝗟𝗲𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻

Selasa, 17 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang

Selasa, 17 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Hormati Nyepi 2026, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Takbiran di Sekitar Pura Tak Gunakan Pengeras Suara Luar

Selasa, 17 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In