• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tertulis Resto Ternyata Ada Karaokenya, RHU Disegel Satpol PP

by Redaksi
Jumat, 3 September 2021
Pendataan terhadap karyawan dan pengunjung RHU yang disegel Satpol PP karena kedapatan beroperasional saat PPKM level 3.

Pendataan terhadap karyawan dan pengunjung RHU yang disegel Satpol PP karena kedapatan beroperasional saat PPKM level 3.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kusuma Bangsa Kota Surabaya, disegel Satpol PP, Jumat (3/9). RHU tersebut ditutup sementara karena ternyata beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas tak hanya menyegel RHU, tapi juga mengamankan 22 karyawan beserta 11 orang pengunjung. Mereka kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya RHU yang beroperasi. Petugas pun bergerak ke lokasi.

BACA JUGA:  Di HUT Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar 2024, Pj. Gubernur Adhy: Kedepankan Sikap Profesional dan Humanis

“Kita berangkat sama-sama setelah Salat Maghrib, sekitar pukul 18.30 WIB. Ada yang kasih tahu info kalau di sana masih buka. Langsung gerak cepat meluncur ke sana,” kata Saiful.

Ia mengungkapkan, bahwa RHU tersebut, tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan dan disegel. Tak hanya disegel, bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

“Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan,” tegasnya.

BACA JUGA:  1.771 Pekerja Tempat Hiburan Divaksin Masal, Langgar Pakta Integritas Satu RHU Ditutup

Saiful mengaku, bahwa petugas juga sempat terkelabuhi dengan penampilan depan RHU tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

“Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kita datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,” jelasnya.

Selain dilakukan pendataan, karyawan beserta pengunjung juga dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan. Mereka pun dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing sebesar Rp 150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik RHU, dikenakan denda Rp 5 juta.

BACA JUGA:  Bagaimana Perayaan Nataru di Surabaya? Ini Ada Surat Edaran Wali Kota

“Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp 150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp 5 juta,” sebutnya.

Ia menegaskan, bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM level 3. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran samping.

“Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (Lady Escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak,” pungkasnya. (ST01)

Tags: DisegelPPKM Level 3RHUSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Prihatin Bencana Sumatera, Pemkot Surabaya Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Balai Kota

Sabtu, 13 Desember 2025

Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi Dikonsinyasi di PN,

Sabtu, 13 Desember 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Ungkap Resep hingga Raih IGA 2025, Surabaya Tekan Kemiskinan Lewat 1.214 Inovasi

Sabtu, 13 Desember 2025
Salah satu rusun yang dikelola oleh Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Siapkan Lahan, Pembangunan Rusun Diusulkan ke Kementerian PKP

Sabtu, 13 Desember 2025

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Prihatin Bencana Sumatera, Pemkot Surabaya Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Balai Kota

Sabtu, 13 Desember 2025

Ganti Rugi Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi Dikonsinyasi di PN,

Sabtu, 13 Desember 2025
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

Ungkap Resep hingga Raih IGA 2025, Surabaya Tekan Kemiskinan Lewat 1.214 Inovasi

Sabtu, 13 Desember 2025
Salah satu rusun yang dikelola oleh Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Siapkan Lahan, Pembangunan Rusun Diusulkan ke Kementerian PKP

Sabtu, 13 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pembangunan jembatan Curah Maling dan Jembatan Curah Kebo di Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,

Gubernur Khofifah Pastikan Dua Jembatan di Kecamatan Senduro – Lumajang Selesai Akhir Tahun

Sabtu, 13 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In