• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 November 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tertulis Resto Ternyata Ada Karaokenya, RHU Disegel Satpol PP

by Redaksi
Jumat, 3 September 2021
Pendataan terhadap karyawan dan pengunjung RHU yang disegel Satpol PP karena kedapatan beroperasional saat PPKM level 3.

Pendataan terhadap karyawan dan pengunjung RHU yang disegel Satpol PP karena kedapatan beroperasional saat PPKM level 3.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kusuma Bangsa Kota Surabaya, disegel Satpol PP, Jumat (3/9). RHU tersebut ditutup sementara karena ternyata beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas tak hanya menyegel RHU, tapi juga mengamankan 22 karyawan beserta 11 orang pengunjung. Mereka kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya RHU yang beroperasi. Petugas pun bergerak ke lokasi.

BACA JUGA:  HUT Satpol PP dan Satlinmas, OPD Ini Diharapkan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

“Kita berangkat sama-sama setelah Salat Maghrib, sekitar pukul 18.30 WIB. Ada yang kasih tahu info kalau di sana masih buka. Langsung gerak cepat meluncur ke sana,” kata Saiful.

Ia mengungkapkan, bahwa RHU tersebut, tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan dan disegel. Tak hanya disegel, bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

“Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp 5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Oknum Satpol PP yang Gunakan Narkoba Diberhentikan Sementara

Saiful mengaku, bahwa petugas juga sempat terkelabuhi dengan penampilan depan RHU tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

“Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kita datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,” jelasnya.

Selain dilakukan pendataan, karyawan beserta pengunjung juga dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan. Mereka pun dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing sebesar Rp 150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik RHU, dikenakan denda Rp 5 juta.

BACA JUGA:  Komisi A Soroti Izin Kawasan Pergudangan di Kali Kedinding 

“Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp 150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp 5 juta,” sebutnya.

Ia menegaskan, bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM level 3. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran samping.

“Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (Lady Escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak,” pungkasnya. (ST01)

Tags: DisegelPPKM Level 3RHUSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Arumi Bachsin saat menghadiri Kediri Fashion Batik Festival.

Arumi Bachsin Dorong Sinergi dan Majukan Ekonomi Kreatif Lokal

Selasa, 11 November 2025
Foto ilustrasi, reklame di Surabaya.

APBD 2026 Ditetapkan Rp 12,7 Triliun, Wali Kota Eri Fokus Genjot PAD dari Aset dan Reklame

Selasa, 11 November 2025
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat launching program Perisai peduli jaminan sosial bagi pekerja informal.

Disperinaker Surabaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja

Selasa, 11 November 2025

Berkaca dari Tragedi Ledakan Jakarta, Wali Kota Eri Intensifkan Program Penyatuan Sekolah Cegah Bullying di Surabaya!

Selasa, 11 November 2025

Berita Terkini

Arumi Bachsin saat menghadiri Kediri Fashion Batik Festival.

Arumi Bachsin Dorong Sinergi dan Majukan Ekonomi Kreatif Lokal

Selasa, 11 November 2025
Foto ilustrasi, reklame di Surabaya.

APBD 2026 Ditetapkan Rp 12,7 Triliun, Wali Kota Eri Fokus Genjot PAD dari Aset dan Reklame

Selasa, 11 November 2025
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat launching program Perisai peduli jaminan sosial bagi pekerja informal.

Disperinaker Surabaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja

Selasa, 11 November 2025

Berkaca dari Tragedi Ledakan Jakarta, Wali Kota Eri Intensifkan Program Penyatuan Sekolah Cegah Bullying di Surabaya!

Selasa, 11 November 2025
Sosialisasi gemar makan ikan diikuti oleh ratusan siswa SDN Jambangan 1 Surabaya di Mini Agrowisata, Jalan Pagesangan, Surabaya.

Ketua Forikan Rini Indriyani Gencarkan Gerakan Gemar Makan Ikan untuk Anak

Selasa, 11 November 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In