SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta sektor Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Menurutnya, meski selama pandemi tutup, dan selama Ramadan juga tidak beroperasional, hal itu tidak membuat kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya menjadi gugur.
Arif Fathoni menegaskan jika ada karyawan RHU yang tidak mendapatkan THR, dipersilakan mengadu ke DPRD Surabaya. “Silakan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta Pemkot Surabaya mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR,” katanya, Kamis (21/4).
Ia menandaskan para pengusaha di Kota Pahlawan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) secara penuh dan tepat waktu. “Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil,” lanjut dia.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.
Dikatakan politisi yang akrab disapa Toni ini, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19. Bahkan, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Sehingga, lanjut dia, untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerjanya.
Selain itu, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga harus proaktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” kata pria yang juga anggota ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Selain itu, Disnaker Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya. (ST01)