SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran calon Direktur Utama PDAM, terhitung mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021. Selama masa pendaftaran tahap 2 itu, Pansel meminta para calon yang sudah mendaftar, jika belum lengkap persyaratannya bisa melengkapi.
“Penting kami umumkan ini karena jangan sampai calon yang kompeten, gagal hanya karena tidak lengkap dokumen administrasinya,” terang Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Jumat (3/9).
Ia memastikan bahwa tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir. Menurutnya, PDAM Surya Sembada itu masih berbentuk Perusahaan Daerah (PD) dan belum diubah menjadi Perumda dan Perseroda.
Karena itu, semua persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi Anggota Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tetap mengaku pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM.
“PDAM Surya Sembada itu masih berbentuk PD, bukan Perumda dan Perseroda, makanya tetap mengacu pada Perda tersebut,” kata dia. (ST01)