SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Setelah melalui proses panjang dan lewat jalur hukum, aset berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi di Jalan Raya Kenjeran nomor 254 Surabaya, kembali ke Pemkot Surabaya. Ini setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi atas aset tersebut, Kamis (12/8).
Sebelumnya, aset ini dikuasai pihak ketiga. Namun kini proses hukum atas sengketa aset tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan PN Surabaya kemudian melakukan eksekusi.
Eksekusi ini berdasarkan penetapan ketua PN Surabaya tanggal 8 Juli 2021, Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Nomor 1089/PDT.G/2013/PN SBY JO. Nomor 60/PDT/2016/PT SBY JO. 501 K/2018.
Eksekusi tanah dan bangunan dilakukan oleh tim juru sita PN Surabaya dan disaksikan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Pelaksanaan eksekusi juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beserta Polsek Tambaksari dan Koramil 0831/02 Tambaksari.
Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, bahwa PN Surabaya beserta alat kelengkapan negara telah melaksanakan eksekusi ini. “Perjalanan kasusnya cukup panjang,” katanya.
Dikatakan, aset itu dulunya digunakan untuk kantor kelurahan. Namun dalam perkembangannya, secara fisik kemudian dikuasai oleh pihak ketiga.
Dijelaskan perempuan yang akrab disapa Yayuk ini, sengketa aset milik pemkot ini telah berlangsung sejak tahun 2007 silam. Setelah dilakukan upaya persuasif dan tidak membuahkan hasil, pemkot kemudian menempuh jalur hukum.
“Dalam hal ini untuk terkait dengan kepemilikan asetnya dilakukan melalui sengketa perdata. Dan Pemkot Surabaya menang mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi,” ujarnya.
Karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, Yayuk menegaskan, bahwa PN Surabaya kemudian melakukan eksekusi. “Seperti dalam berita acara yang sudah disampaikan, bahwa objek ini dinyatakan sebagai aset milik Pemkot Surabaya,” tambahnya.
Selain melalui sengketa perdata, Yayuk menyebut, Pemkot Surabaya juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya pidananya. Sebab, objek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar ini, sebelumnya telah dijual pihak ketiga yang menguasai aset itu.
“Sehingga untuk kasus pidananya ditangani oleh Kejati Jatim. Dan untuk putusannya bahwa pihak ketiga juga dinyatakan bersalah,” terangnya.
Yayuk mengaku bersyukur, lantaran upaya penyelamatan aset ini akhirnya berhasil meski melalui proses panjang. “Untuk masalah perdatanya hari ini sudah selesai dan objek ini dikuasai Pemkot Surabaya. Selanjutnya, pemkot berwenang untuk mengelola sesuai ketentuan barang milik negara,” pungkasnya. (ST01)