SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Surabaya. Pembebasan retribusi karena saat ini sedang dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan selama PPKM Darurat pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Hal ini membuat income pedagang mengalami penurunan.
Makanya, pemkot membebaskan retribusi khusus pada bulan Juli 2021. “Sesuai dengan arahan wali kota Surabaya, karena itu kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021,” katanya, Selasa (20/7).
Widodo menjelaskan, pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK di Surabaya. Data dari Pemkot Surabaya, ada 49 titik SWK yang dikelola Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Menurut Widodo, upaya ini dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani membayar retribusi selama PPKM Darurat. “Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani,” lanjut dia.
Bagaimana setelah PPKM Darurat berakhir? Widodo menyebut saat ini pembebasan hanya diberlakukan bulan Juli. “Apabila PPKM Daruratnya selesai maka pembayaran seperti semula,” terangnya.
Untuk mekanismenya, Widodo mengurai belasan SWK telah mengurus pembebasan retribusi secara langsung ke dinas terkait. Meskipun begitu, tanpa mengurus pun ia memastikan secara otomatis tidak ada penarikan retribusi selama bulan Juli.
“Jadi ya otomatis tidak kita tarik meskipun tidak mengurus pembebasan,” jelas dia.
Ia berharap pandemi Covid-19 segera selesai. Sehingga seluruh pedagang dapat berjualan kembali secara normal dan perekonomian kembali bergerak. (ST01)