• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Idul Adha, Takbiran Keliling Ditiadakan

by Redaksi
Minggu, 11 Juli 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini masih bertepatan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021 yang merupakan hari terakhir PPKM Darurat, yaitu 3-20 Juli 2021.

Karena sedang masa PPKM darurat ini, Pemkot Surabaya membuat sejumlah kebijakan. Hal itu terkait pelaksanaan takbiran Idul Adha, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) wali kota Surabaya yang dikeluarkan 9 Juli 2021 lalu. SE dengan nomor 443/8023/436.8.4/2021 tersebut diteken Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terbitkan Rekomendasi Pemasukan 4.534 Hewan Kurban

Dalam SE ini, takbiran di masjid diperbolehkan tetapi tidak boleh mengundang jamaah. “Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visul dan tidak mengundang jamaah,” demikian bunyi poin 2 (a) di SE itu.

Sedangkan takbir keliling ditiadakan dan diatur di poin berikutnya. “Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraa atau dengan lainnya ditiadakan,” bunyi poin 2(b).

Sementara itu secara umum, SE ini juga mengatur tentang beribadah di masa PPKM Darurat. Pada poin 1 menyebutkan adanya peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.

BACA JUGA:  Amankan 2,4 Ton Bahan Bom Ikan, Satu Orang Jadi Tersangka

Selama perberlakuan PPKM darurat, peribadatan di tempat ibadah, misalnya masjid, musala, gereja, pura wihara dan kelenteng, serta tempat umum lainnya (yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan, ditiadakan sementara.

“Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing”.

Kemudian pada poin 1(b) menerangkan tentang tanda ibadah. Bahwa kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja dan tanda lain serbagai masuknya waktu ibadah tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. (ST01)

Tags: Idul AdhaIdul KurbanPPKM DaruratSalat IdSurat EdaranTakbir Keliling
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In