• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 Juli 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Surat Edaran Menteri Agama Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha, Ini Poin-poinnya

by Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau salah satu peternakan di Jawa Timur jelang Idul Adha.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau salah satu peternakan di Jawa Timur jelang Idul Adha.

SURABAYATODAY.ID, MALANG – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Salah satu isi dari SE nomor 10 tahun 2022, kriteria hewan kurban terdiri dari jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur. Jika unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Minta Percepat Transformasi Digital, Akses Permodalan dan Pasar Diperluas

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. “Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan,” ungkapnya.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

Jika dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

BACA JUGA:  Orang Alami Gangguan Jiwa Pun Tak Luput dari Vaksinasi Covid-19

Ia menyatakan bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Jika berada di wilayah wabah PMK, takmir masjid, musala atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” katanya.

“Inilah pentingnya koordinasi semua jajaran di daerah agar masyarakat kita bisa beribadah dengan baik, aman dan sehat,” terangnya lagi.

BACA JUGA:  BBPJN dan Pemkot Surabaya Garap Bareng Persiapan Piala Dunia U-17

Penyelenggara juga dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Selanjutnya, petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging hingga memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.

Gubernur Khofifah juga menjelaskan bahwa dalam SE tersebut diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Id dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban. (ST01)

Tags: Hewan KurbanIdul AdhaKementerian AgamaSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pertemuan yang membahas 'hilangnya' nama calon siswa dari SPMB dan digantikan dengan nama siswa lain.

Nama Calon Siswa di SPMB Tiba-Tiba ‘Menghilang’

Kamis, 10 Juli 2025
Suli Daim bersama perwakilan alumni lintas angkatan dan fakultas dari berbagai program studi Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Suli Da’im Terpilih Sebagai Ketua IKA UM Surabaya

Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima kunjungan pimpinan The Nippon Foundation

Gubernur Khofifah Menerima Kunjungan Pimpinan The Nippon Foundation

Kamis, 10 Juli 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko

Komisi A Ajak Angkat Potensi Aset Pemkot Surabaya untuk Dongkrak PAD

Kamis, 10 Juli 2025

Berita Terkini

Pertemuan yang membahas 'hilangnya' nama calon siswa dari SPMB dan digantikan dengan nama siswa lain.

Nama Calon Siswa di SPMB Tiba-Tiba ‘Menghilang’

Kamis, 10 Juli 2025
Suli Daim bersama perwakilan alumni lintas angkatan dan fakultas dari berbagai program studi Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Suli Da’im Terpilih Sebagai Ketua IKA UM Surabaya

Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima kunjungan pimpinan The Nippon Foundation

Gubernur Khofifah Menerima Kunjungan Pimpinan The Nippon Foundation

Kamis, 10 Juli 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko

Komisi A Ajak Angkat Potensi Aset Pemkot Surabaya untuk Dongkrak PAD

Kamis, 10 Juli 2025
Kuroko, robot Tim RIVERA ITS (biru) saat mendribel bola basket di daerah serangan dalam babak final KRAI 2025 melawan Tim EIRA PENS (merah)

Juarai KRAI 2025, Tim Robot ITS Resmi Wakili Indonesia ke Mongolia

Kamis, 10 Juli 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In