SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang pria asal Bangkalan, Madura. Pria tersebut berinisial UF. Dia diduga melakukan upaya provokasi dan ujaran kebencian.
UF melakukan ajakan kepada warga untuk melawan penyekatan jembatan Suramadu beberapa waktu lalu. Ajakan itu disampaikannya melalui media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, UF adalah karyawan sebuah perusahaan ekspedisi di kawasan Kenjeran, Surabaya. “Yang bersangkutan disangkakan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial pada 22 Juni 2021,” katanya, Kamis (24/6).
Dalam kasus ini, UF diduga mengajak dan memprovokasi warga melalui medsos agar melakukan perusakan tenda pos penyekatan di Jembatan Suramadu. Ajakan ini, dianggap telah membuat beberapa warga menjadi terprovokasi.
“Di daerah Madura, khususnya di Bangkalan meningkat. Pemprov Jatim dan Polda melakukan upaya antara lain melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan yang menimbulkan gejolak. Motifnya katanya ikut-ikutan,” katanya.
Hal senada disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy. Ia menjelaskan modus yang dipakai UF melakukan ajakan melalui medsos pada masyarakat di wilayah Madura untuk melakukan aksi di penyekatan Suramadum
“Pelaku mengaku memposting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia memposting supaya yang membaca postingan ikut bergabung bersama dia,” tegasnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti beberapa postingan yang dilakukan UF dan satu buat unit ponsel. Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara. (ST04)