• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Ditipu Rp 5,8 Miliar, Pengusaha Rumah Makan Lapor Polisi

by Redaksi
Selasa, 4 Mei 2021

SURBAYATODAY.ID, SURABAYA – Merasa ditipu, Supriyanto (45), seorang pengusaha rumah makan di Surabaya melapor ke Polda Jatim. Ia menyebut menderita kerugian hingga Rp 5,8 miliar akibat penipuan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/275/V/RES.1.11/2021/UM/SPKT Polda Jatim, ia melaporkan seorang berinisial HTP. Menurut Supriyanto, kejadian dugaan penipuan ini terjadi sejak 2016 lalu. Saat itu, ia dimintai tolong oleh salah seorang temannya, untuk mentransfer sejumlah uang pada HTP. Total uang yang telah ditransfer berkisar Rp 5,8 miliar.

BACA JUGA:  Gubernur Jatim, Kapolda dan Pangdam Teken Delapan Komitmen

Saat itu, uang itu digunakan oleh terlapor lantaran sedang kesulitan keuangan. Ia pun diberikan jaminan, sebuah rumah di kawasan Jalan dr Soetomo Surabaya, dengan perjanjian, pelapor akan diprioritaskan sebagai pembeli yang akan diutamakan.

“Uang sudah saya transfer, ada bukti yang sudah saya serahkan ke polisi. Sudah saya somasi beberapa kali, tapi tidak pernah ada kabar,” tegasnya.

Ia kembali bercerita, jika uang ditransfernya itu infonya dipakai untuk membeli sebuah tanah ganjaran di Sidoarjo. Ia pun merasa janggal, lantaran tanah dimaksud adalah sebuah tanah ganjaran yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan.

BACA JUGA:  Tanggul Sungai Mujur dan Jembatan Kloposawit Lumajang Diresmikan

“Bagaimana mungkin tanah ganjaran bisa dijualbelikan?” tanyanya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Abdul Malik. Ia menyatakan, secara hukum pihaknya telah melayangkan somasi. Namun tidak mendapatkan respon dari terlapor. Sehingga, kliennya memutuskan melaporkan kasus itu ke polisi.

“Sudah somasi tiga kali. Kita proses hukum saja karena tidak ada itikad baik,” ujarnya. (ST04)

Tags: Hukum KriminalPenipuanPolda Jatim
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bangkitkan Semangat Literasi di Hari Buku Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global

Kamis, 23 April 2026
Isye Adhy Karyono

Isye Adhy Karyono Buka Workshop, Bekali Guru PAUD Tangani ABK di Lingkungan Sekolah

Kamis, 23 April 2026

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam akan Dilakukan Dalam Tiga Tahap

Kamis, 23 April 2026

Fasad Toko Nam di Embong Malang Surabaya Ternyata Replika, Kini Resmi Dibongkar

Kamis, 23 April 2026

Berita Terkini

Bangkitkan Semangat Literasi di Hari Buku Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global

Kamis, 23 April 2026
Isye Adhy Karyono

Isye Adhy Karyono Buka Workshop, Bekali Guru PAUD Tangani ABK di Lingkungan Sekolah

Kamis, 23 April 2026
Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng

Pakar Strategi Bisnis ITS Paparkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 23 April 2026

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam akan Dilakukan Dalam Tiga Tahap

Kamis, 23 April 2026

Fasad Toko Nam di Embong Malang Surabaya Ternyata Replika, Kini Resmi Dibongkar

Kamis, 23 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In