SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memiliki pandangan lain terkait penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Rahmat Santoso mengatakan jika kasus Bupati Nganjuk bukan kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kalau sehubungan adanya penemuan tunai sekitar kurang lebih Rp 600 juta dalam brankas pribadi Bupati Nganjuk, menurut hemat saya atas penemuan uang tunai di dalam brankas tidak masuk kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau tertangkap basah melakukan suatu tindak pidana,” ujar Rahmat Santoso yang juga masih menjabat Ketua Umum DPP IPHI, Rabu (12/4).
Wakil bupati yang dikenal sebagai pengacara “ibukota” ini juga menjelaskan jika penyimpanan uang dalam brankas bukan perbuatan melawan hukum. Selain itu uang Rp 600 juta yang ada dalam brankas bupati Nganjuk masih dalam batas kewajaran.
“Apakah kepemilikan atau penyimpanan uang tunai di brankas adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif di Indonesia? Undang-undang sama sekali tidak melarang untuk memiliki brankas ataupun menyimpan uang tunai di dalam brankas,” terangnta.
“Nilai dalam brankas pribadi bupati Nganjuk, saya nilai juga masih wajar, memperhatikan profil pribadi bupati Nganjuk yang juga sebagai seorang pengusaha sukses, ” tambahnya.
Selain itu, lanjut Rahmat, meski saat ini agenda pemerintah adalah pengurangan penggunaan uang tunai (less cash society). Tetapi tidak semua masyarakat Indonesia memiliki gaya hidup modern yang mempercayakan penyimpanan uang sepenuhnya di lembaga keuangan ataupun melek teknologi.
“Tidak dapat disangkal bahwa budaya masyarakat Indonesia yang menyimpan tunai di bawah bantal hingga saat ini masih belum pupus sepenuhnya,” ucap Rahmat Santoso yang juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Namun di sisi lain Wabup Blitar ini mengatakan bahwa negara ini adalah negara hukum yang menganut asas praduga tak bersalah. “Tentunya asas praduga tak bersalah tetap perlu dijunjung,” katanya kembali.
Berkaca pada kasus penangkapan bupati Nganjuk ini, juga menjadi pelajaran bagi pejabat daerah untuk tidak menyimpan uang di brankas meskipun sebenarnya tidak melanggar hukum.
“Untuk itu, saya sendiri dan menghimbau seluruh kepala daerah untuk tidak memiliki brankas dan menyimpan uang tunai di rumah karena apabila ada seseorang yang tidak suka terhadap kita, maka kita bisa dijebak dengan hal yang menurut saya remeh dan tidak masuk akal,” lanjutnya. (ST04)