SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Di masa pandemi Covid-19, masyarakat banyak yang membutuhkan bukti bahwa dia bebas Covid-19. Rupanya hal itu dimanfaatkan oleh sindikat untuk membuat surat rapid test swab antigen palsu.
Namun jaringan ini berhasil diungkap polisi dan diamankan lima tersangka. Yang cukup mengejutkan bahwa otak pelaku pembuatan surat rapid test palsu itu adalah seorang sopir ambulans sebuah rumah sakit di Sidoarjo.
Sedangkan lima tersangka itu adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, dan
SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Tiga lainnya yakni MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo. IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo dan AF (27) warga Petukangan Ampel Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan lima tersangka memiliki peran berbeda-beda. NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). NH adalah sopir ambulans dari rumah sakit Sheila Medika. “Dia diduga yang mencuri stempel dan logo rumah sakit, untuk kemudian disalahgunakan,” katanya.
Sedangkan SG, MZA dan IB bertugas mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Untuk tersangka AF, juga sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu.
Menurut Gatot Repli Handoko, para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel. Kasus itu sendiri terungkap saat polisi yang menyamar mengetahui rumah salah satu tersangka di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Modusnya, para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan. “Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal,” jelasnya.
Selanjutnya, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.
Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo. “Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan 3 orang pelaku lainnya,” terangnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, uang tunai Rp 600.000 dari tersangka NH dan Rp 600.000 dari tersangka SG, 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, dan bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya. Selain itu juga diamankan 2 unit printer, 4 buah handphone, 2 stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya. (ST04)





