SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Poltestabes Surabaya.mengamankan seorang pria bernama HY. Warga asal Jogjakarta itu diduga hendak menjual seorang gadis berinisial AW (19), gadis asal Blora, Jawa Tengah.
Ia menawarkan hal itu secara online. Untuk memudahkan rencananya, HY ternyata mempunyai video telanjang korban saat tidur. Video itu dipakainya untuk mengancam korban agar mau menuruti kemauannya.
Kasus prostitusi ini berhasil dibongkar oleh Polrestabes Surabaya setelah dilakukan penyelidikan. HW ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya. Ia baru saja berhasil menjual AW pada lelaki hidung belang yang memesannya secara online.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, tersangka diketahui menggunakan media sosial untuk menawarkan korban pada pria hidung belang. “Tersangka menawarkan korban open BO di akun twitter dengan tarif Rp 1,5 juta. Dari tarif itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu,” katanya, Rabu (5/4).
Sebelum tertangkap di Surabaya, tersangka diketahui pernah menjual keperawanan korban di Jogjakarta. Kasus tersebut terjadi pada November 2020 lalu. Korban AW dikenalkan oleh temannya tersangka yang bernama PT.
Tersangka lalu menjemput korban di Semarang menuju kos tersangka di. “Tersangka menjual keperawanan korban seharga Rp 10 juta. Hasil menjual keperawanan tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta,” tambahnya.
Dalam kasus ini, korban pun berkali-kali dijual oleh tersangka pada para tamu melalui media sosial. Tak betah dengan perlakuan tersangka, korban pun ingin berhenti bekerja dan berupaya lari.
Namun upaya itu selalu gagal. Sebab korban diancam oleh tersangka, bahwa video korban saat tengah tidur telanjang akan disebarkan pada keluarga dan teman-teman korban.
“Video telanjang korban saat sedang tidur itu direkam oleh tersangka,” terangnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (ST04)