Surabayatoday.id, Surabaya – Bermodus investasi jual beli mata uang asing atau forex dengan janji keuntungan yang menggiurkan, pria asal Sidoarjo ditahan polisi. Dia adalah Panji P (39), warga Perumahan Citra Garden, Sidoarjo. Dari perbuatannya, ia diduga telah menipu beberapa orang sebesar Rp 15 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan sebetulnya ada sekitar 20 korban yang merasa dirugikan. Namun polisi mengungkap kasus ini dari laporan salah satu korban pada 18 Agustus 2020 lalu.
“Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 20 orang yang menjadi korban. Total investasi yang masuk sebesar Rp15 miliar. Namun jumlah investasi per orang beragam” ungkapnya, Rabu (25/11).
Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko berdasar keterangan dari korban, kasus dugaan penipuan ini waktunya juga tidak sama. Ada yang mulai 2017 sampai periode 2018.
Sedangkan para korban menaruh kepercayaan pada tersangka karena sebelumnya mereka adalah teman kerja. Mereka sama-sama bekerja di salah satu bank.
Ceritanya, tersangka menawarkan korban agar mau melakukan investasi. Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen.
“Namun, sampai sekarang korban ini tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan,” ujarnya.
Sebaliknya, hasil investasi malah digunakan tersangka untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, kemudian mobil sedan BMW, kemudian mobil SUV BMW, lalu sepeda motor Honda Scoopy, dan lain sebagainya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan penyidik terus melakukan penyidikan dan memungkinkan ada tersangka lain.
Sementara itu, salah satu korban berinisial MER, mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang pada tersangka. Namun, selama setahun berinvestasi, keuntungan yang dijanjikan pun tak kunjung dibayarkan. (ST04)