SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Banyak perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Salah satunya tentang narkotika. Dan hari ini (29/4), Kejari Tanjung Perak memusnahkan barang bukti (BB) narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti itu merupakan penanganan perkara mulai Januari hingga Maret 2021. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 1.813 gram beserta alat hisap atau bong. Barang bukti itu dari total sebanyak 94 perkara pidana narkotika.
“Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti 210 butir pil koplo dari perkara pelanggaran UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Semua barang bukti yang dimusnahkan dari ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi.
Ia menjelaskan selain itu ada pula pemusnahan barang bukti dari perkara lain. Misalnya, pemusnahan senjata tajam berupa pisau dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Tak hanya itu, jajaran Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan BB dari perkara pelanggaran Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). Antara lain, kertas rekapan togel, bolpoin, kartu ATM, buku tabungan, handphone, kayu, print out dan kartu remi.
Adapun mekanisme pemusnahan, dilakukan dengan beberapa metode. “Kalau sabu dan perkara Kamnegtibum kita musnahkan dengan cara dibakar. Lalu pil koplo kita blender dan barang bukti sajam kita potong menggunakan gergaji gerinda,” ungkap Kajari.
Kegiatan ini, juga dihadiri Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Perwakilan dari BNN Kota Surabaya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Surabaya, Perwakilan dari BPOM Surabaya serta para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Surabaya. (ST04)