• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Perkara Januari-Maret 2021

by Redaksi
Kamis, 29 April 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Banyak perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Salah satunya tentang narkotika. Dan hari ini (29/4), Kejari Tanjung Perak memusnahkan barang bukti (BB) narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti itu merupakan penanganan perkara mulai Januari hingga Maret 2021. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 1.813 gram beserta alat hisap atau bong. Barang bukti itu dari total sebanyak 94 perkara pidana narkotika.

BACA JUGA:  Buruan! Pendaftaran Duta Wisata Cak dan Ning Surabaya Ditutup 26 Oktober 2023

“Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti 210 butir pil koplo dari perkara pelanggaran UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Semua barang bukti yang dimusnahkan dari ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi.

Ia menjelaskan selain itu ada pula pemusnahan barang bukti dari perkara lain. Misalnya, pemusnahan senjata tajam berupa pisau dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:  Lanjutkan Silaturahmi, Kali Ini Whisnu Sakti Datangi Kejari Tanjung Perak dan PN Surabaya

Tak hanya itu, jajaran Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan BB dari perkara pelanggaran Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). Antara lain, kertas rekapan togel, bolpoin, kartu ATM, buku tabungan, handphone, kayu, print out dan kartu remi.

Adapun mekanisme pemusnahan, dilakukan dengan beberapa metode. “Kalau sabu dan perkara Kamnegtibum kita musnahkan dengan cara dibakar. Lalu pil koplo kita blender dan barang bukti sajam kita potong menggunakan gergaji gerinda,” ungkap Kajari.

BACA JUGA:  Kebun Binatang Surabaya Bakal Ditata Ulang

Kegiatan ini, juga dihadiri Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Perwakilan dari BNN Kota Surabaya, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Surabaya, Perwakilan dari BPOM Surabaya serta para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Surabaya. (ST04)

Tags: Barang BuktiKejari Tanjung PerakNarkotikaPil Koplo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

(dari kiri) Prof Dr rerpol Heri Kuswanto SSi MSi, Prof Adi Setyo Purnomo SSi MSc PhD, DRPM ITS Fadlilatul Taufany ST PhD, Dr Sri Fatmawati SSi MSc PhD, Dr rernat Ir Ruri Agung Wahyuono.

ITS Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Hitachi Innovation Awards

Senin, 19 Januari 2026

Targetkan 5.250 UMKM di 2026, Dinkopumdag Surabaya Fokus Tingkatkan Omzet dan Kualitas Produk

Senin, 19 Januari 2026

Perkuat Peran Perguruan Tinggi, ITS Ikuti Taklimat Presiden RI

Senin, 19 Januari 2026

Realisasi Investasi Jatim Tembus Rp 147,7 Triliun Sepanjang Tahun 2025

Senin, 19 Januari 2026

Berita Terkini

(dari kiri) Prof Dr rerpol Heri Kuswanto SSi MSi, Prof Adi Setyo Purnomo SSi MSc PhD, DRPM ITS Fadlilatul Taufany ST PhD, Dr Sri Fatmawati SSi MSc PhD, Dr rernat Ir Ruri Agung Wahyuono.

ITS Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Hitachi Innovation Awards

Senin, 19 Januari 2026

Targetkan 5.250 UMKM di 2026, Dinkopumdag Surabaya Fokus Tingkatkan Omzet dan Kualitas Produk

Senin, 19 Januari 2026

Perkuat Peran Perguruan Tinggi, ITS Ikuti Taklimat Presiden RI

Senin, 19 Januari 2026

Realisasi Investasi Jatim Tembus Rp 147,7 Triliun Sepanjang Tahun 2025

Senin, 19 Januari 2026

Khofifah Hadiri Rakernas IKA UNAIR 2025–2030

Minggu, 18 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In