SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP Kota Surabaya melakukan peninjauan terhadap kawasan pergudangan di area pemukiman Jalan Kali Kedinding. Peninjauan ini untuk mengetahui apakah pergudangan sesuai dengan peruntukkannya.
Hasilnya, Komisi A menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan bangunan. Anggota Komisi A Arif Fathoni mengungkapkan, ada dugaan penyalahgunaan perizinan.
“Komisi A menyimpulkan ada mal praktik perizinan. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti izinnya,” terang Arif Fathoni, Kamis (22/4).
Selain itu, ia juga mengungkapkan kalau pergudangan itu berada di kawasan pemukiman. Ia mempertanyakan mengapa di kawasan permukiman ada peegudangan.
“Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar berada di tengah area pemukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal,” ungkap politisi yang akrab disapa Toni ini.
Toni kembali mengatakan, selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Karena daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik.
Menurut Toni, pembangunan gudang di area pemukiman harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui musyawarah dengan warga. Karena menyangkut kenyamanan warga.
Toni menegaskan Komisi A mendesak agar izin keberadaan kawasan pergudangan tersebut dicabut. Ia juga meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban.
“Senin kita akan mengundang pihak Dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk rapat dengar pendapat supaya dilakukan audit dan evaluasi terhadap izin kawasan pergudangan tersebut,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari keluhan warga Jalan Kedinding Jaya, yang rumahnya rusak akibat pembangunan gudang karena berdekatan dengan rumah mereka. Ketua RT setempat meminta agar Pemkot Surabaya meninjau dan mengecek kondisi di lapangan. (ST01)