SURABAYATODAY.ID, MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur diperpanjang. PPKM itu kan kembali diberlakukan mulai besok, 9 Maret sampai dengan tanggal 22 Maret 2021.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, intervensi PPKM nikro terbukti efektif menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. “Kita terus melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro baik tahap pertama maupun kedua. Kami melihat bahwa terdapat banyak hasil yang menggembirakan dari berbagai indikator epidemiologis,” ungkap Khofifah, saat ditemui di Malang usai sertijab Bupati Malang, Senin (8/3).
Khofifah menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM mikro, telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap penurunan penyebaran Covid-19 di Jatim. Hal ini dibuktikan pada awal Januari terdapat delapan zona merah. Sedangkan saat ini, di Jatim sudah tidak terdapat zona merah lagi, bahkan 16 kabupaten/kota di Jatim atau sekitar 42 persen sudah masuk di zona kuning.
“Alhamdulilah saat ini di Jatim sudah tidak ada zona merah, dan 42 persen kabupaten/kota sudah masuk di zona kuning. Ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM Mikro ini sudah di jalur yang benar,” terangnya.
“Karenanya, sesuai Inmendagri No. 5 Tahun 2021, maka PPKM Mikro akan dilanjutkan di Jatim. Tentunya, dengan semakin mengoptimalkan pelaksanaannya, agar semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning bahkan hijau,” lanjut orang nomor satu di Pemprov Jatim ini. (ST02)