SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Dinyatakan terbukti membobol data milik Denny Siregar, terdakwa Febriansyah Puji Handoko (27), eks karyawan outsourcing Telkomsel dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Safri yang menggelar sidang secara online, menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 48 ayat 3 UU ITE. “Menjatuhkan kepada terdakwa Febriansyah Puji Handoko 8 bulan pidana penjara,” katanya, Rabu (3/3).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. “Dan pidana denda Rp 2 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar subsider 2 bulan kurungan,” terang hakim.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang berada di Rutan Klas 1 Surabaya langsung menyatakan menerima.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar, influencer atau pegiat media sosial (medsos). Tersangka Febriansyah Puji Handoko (27) diketahui merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya. Aksi Febri ini pun sempat membuat Denny meradang lantaran data pribadinya diumbar ke medsos. (ST05)