• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian, Gilang ‘Fetish Jarik’ Divonis 5,5 Tahun Penjara

by Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gilang Aprilian Nugraha Pratama divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. Pria ini dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik atau fetish jarik, yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Gilang dituntut delapan tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Najelis Hakim, Khusaini menyatakan terdakwa Gilang terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  ITS Perkuat Kolaborasi Internasional di QS Higher Ed Summit: Asia Pacific 2025

Selain itu juga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul,” kata Ketua Majelis Hakim, Khusaini, Rabu (3/3).

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Remaja Disabilitas Sudah Dilaporkan Polisi

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan,” katanya kemudian.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan tersebut, Gilang melalui kuasa hukumnya Bambang Soegiarto menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia. Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara itu hal yang sama juga diungkapkan JPU Yusuf Akbar. Ia juga meminta waktu pikir-pikir, lantaran vonis hakim lebih ringan dari tuntutannya.

BACA JUGA:  Vaksinasi Hewan Ternak Capai 67 Persen

“Kami pikir-pikir dulu bersama dengan pimpinan, untuk selanjutnya sikap apa yang kami ambil,” ujarnya.

Nama Gilang sendiri sempat menghebohkan publik usai melakukan pelecehan seksual fetish menggunakan kain jarik. Beberapa korbannya yang merupakan mahasiswa Unair. (ST04)

Tags: Fetish JarikPelecehan SeksualPengadilan Negeri SurabayaPenjaraVonis
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pakar ITS: Siapsiagakan Masyarakat Hadapi Siklon Tropis di Samudera Hindia

Jumat, 5 Desember 2025
Kepala Bappendalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad dalam forum Creative Dialogue: Surabaya Dalam Kartografi Kreatif di Universitas Ciputra.

Pemkot Surabaya Paparkan Strategi Kolaborasi Hepta Helix

Jumat, 5 Desember 2025
Pemkot Surabaya menggelar istighotsah bersama untuk warga terdampak bencana longsor dan banjir bandang Sumatera di lobi lantai 2 Balai Kota.

Pemkot Surabaya Gelar Istighotsah Bersama untuk Keselamatan Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025

Surabaya Bakal Gelar Cap Kapal Checkmate FIDE Rated Edisi Ketiga

Kamis, 4 Desember 2025

Berita Terkini

Pakar ITS: Siapsiagakan Masyarakat Hadapi Siklon Tropis di Samudera Hindia

Jumat, 5 Desember 2025
Kepala Bappendalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad dalam forum Creative Dialogue: Surabaya Dalam Kartografi Kreatif di Universitas Ciputra.

Pemkot Surabaya Paparkan Strategi Kolaborasi Hepta Helix

Jumat, 5 Desember 2025
Pemkot Surabaya menggelar istighotsah bersama untuk warga terdampak bencana longsor dan banjir bandang Sumatera di lobi lantai 2 Balai Kota.

Pemkot Surabaya Gelar Istighotsah Bersama untuk Keselamatan Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025

Surabaya Bakal Gelar Cap Kapal Checkmate FIDE Rated Edisi Ketiga

Kamis, 4 Desember 2025

Usung Semangat Progresif, HIMA D4 TLM UMAHA Sukses Gelar Rapat Kerja Tahunan 2025/2026

Kamis, 4 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In