SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gilang Aprilian Nugraha Pratama divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. Pria ini dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik atau fetish jarik, yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Gilang dituntut delapan tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Najelis Hakim, Khusaini menyatakan terdakwa Gilang terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul,” kata Ketua Majelis Hakim, Khusaini, Rabu (3/3).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan,” katanya kemudian.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan tersebut, Gilang melalui kuasa hukumnya Bambang Soegiarto menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia. Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Sementara itu hal yang sama juga diungkapkan JPU Yusuf Akbar. Ia juga meminta waktu pikir-pikir, lantaran vonis hakim lebih ringan dari tuntutannya.
“Kami pikir-pikir dulu bersama dengan pimpinan, untuk selanjutnya sikap apa yang kami ambil,” ujarnya.
Nama Gilang sendiri sempat menghebohkan publik usai melakukan pelecehan seksual fetish menggunakan kain jarik. Beberapa korbannya yang merupakan mahasiswa Unair. (ST04)