• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian, Gilang ‘Fetish Jarik’ Divonis 5,5 Tahun Penjara

by Redaksi
Rabu, 3 Maret 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gilang Aprilian Nugraha Pratama divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. Pria ini dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik atau fetish jarik, yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Gilang dituntut delapan tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Najelis Hakim, Khusaini menyatakan terdakwa Gilang terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Program Lontong Balap Dipuji Tim Juri KOVABLIK Jatim

Selain itu juga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul,” kata Ketua Majelis Hakim, Khusaini, Rabu (3/3).

BACA JUGA:  Dugaan Penipuan, Terdakwa Diputus Ontslag

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan,” katanya kemudian.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan tersebut, Gilang melalui kuasa hukumnya Bambang Soegiarto menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia. Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara itu hal yang sama juga diungkapkan JPU Yusuf Akbar. Ia juga meminta waktu pikir-pikir, lantaran vonis hakim lebih ringan dari tuntutannya.

BACA JUGA:  Kosongkan 11 Persil di Tambak Sarioso, Pemkot Surabaya Segera Bikin Rumah Pompa Kandangan

“Kami pikir-pikir dulu bersama dengan pimpinan, untuk selanjutnya sikap apa yang kami ambil,” ujarnya.

Nama Gilang sendiri sempat menghebohkan publik usai melakukan pelecehan seksual fetish menggunakan kain jarik. Beberapa korbannya yang merupakan mahasiswa Unair. (ST04)

Tags: Fetish JarikPelecehan SeksualPengadilan Negeri SurabayaPenjaraVonis
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Arumi Bachsin dalam Perwosi Cup Women Paragliding Accuracy Championship di Area Landing Paralayang Gunung Banyak Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

Arumi Bachsin: Wanita Bisa Bangun Karakter Lewat Paralayang

Minggu, 18 Mei 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Ajak Ribuan Guru TK Muslimat NU se Kabupaten Malang untuk Terus Produktif Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 18 Mei 2025

Kemenpar RI Puji Konsistensi Surabaya Gelar Festival Rujak Uleg

Minggu, 18 Mei 2025

Wagub Emil Apresiasi Film ‘Cocote Tonggo’ Tampilkan Kebudayaan dan Realitas Kehidupan Masyarakat Jawa

Minggu, 18 Mei 2025

Berita Terkini

Arumi Bachsin dalam Perwosi Cup Women Paragliding Accuracy Championship di Area Landing Paralayang Gunung Banyak Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

Arumi Bachsin: Wanita Bisa Bangun Karakter Lewat Paralayang

Minggu, 18 Mei 2025
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Ajak Ribuan Guru TK Muslimat NU se Kabupaten Malang untuk Terus Produktif Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 18 Mei 2025

Kemenpar RI Puji Konsistensi Surabaya Gelar Festival Rujak Uleg

Minggu, 18 Mei 2025

Wagub Emil Apresiasi Film ‘Cocote Tonggo’ Tampilkan Kebudayaan dan Realitas Kehidupan Masyarakat Jawa

Minggu, 18 Mei 2025

Pemkot Surabaya Hidupkan Memori THR-TRS Lewat Festival Rujak Uleg 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In