SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya mempertanyakan nasib uang santunan kematian pasien Covid-19 kepada ahli waris. Hal ii menyusul dihentikannya santunan tersebut oleh Kementerian Sosial melalui surat edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan sebelum ini sudah ada 319 ahli waris di Surabaya yang mengajukan santunan tersebut. “Kami menanyakan nasib uang santunan kepada 319 ahli waris di Surabaya yang diajukan Dinas Sosial Kota Surabaya. Dari jumlah sekian tersebut, 40 berkas sudah lolos verifikasi,” ujar Khusnul Khotimah.
Politisi perempuan ini mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, pencairan uang santunan sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing ahli waris, baru diberikan kepada 60 orang se-Jatim. Menurut dia, pencairan tersebut masih minim.
“Ini kan baru sedikit yang cair,” jelasnya.
Khusnul berharap agar ahli waris yang sudah mengajukan santunan, terutama dari keluarga yang tidak mampu, tetap mendapatkan uang bela sungkawa dari pemerintah. Jika tidak ada santunan dari pemerintah pusat, uang santuan bisa diambilkan dari APBD daerah masing-masing.
“Kalau tidak dari pemerintah pusat bisa dicover oleh pemerintah kota, melalui APBD. Tetap tetap memperhatikan neraca keuangan pemerintah kota. Kasihan warga yang sudah capek-capek mengurus berkas kemudian mengajukan tapi tidak mendapat bantuan,” ungkapnya.
Politisi PDIP Surabaya ini, juga menyarankan agar Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke masyarakat kalau uang santunan kematian Covid-19 dihentikan oleh pemerintah pusat. “Ini penting supaya masyarakat tidak lagi mengajukan bantuan tersebut,” tegasnya. (ST01)