SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sebanyak 914.200 dosis vaksin Covid-19 tahap duaa termin pertama untuk 38 kab/kota di Provinsi Jawa Timur mulai didistribusikan. Proses distribusi ini dilakukan dalam dua hari yakni Senin-Selasa (22-23 Februari 2021).
Pendistribusian tersebut dimulai Senin (22/2) untuk beberapa daerah seperti Surabaya, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kab/Kota Mojokerto, Kab/Kota Kediri,Kab. Trenggalek dan beberapa daerah lain. Selanjutnya pendistribusian akan dilanjutkan Selasa (23/2) untuk beberapa kab/kota lain termasuk Kab. Pacitan dan Kab. Banyuwangi.
914.200 vaksin Sinovac yang didistribusikan tersebut nantinya akan digunakan untuk dua kali vaksin yakni dosis pertama dan kedua. Sehingga, dari total vaksin yang didistribusikan tersebut, jumlah sasaran penerima vaksin pada tahap dua termin pertama sekitar 460 ribu orang.
Pendistribusian vaksin Covid-19 tahap dua ini dilepas oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari Cool Room Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jatim. Sebelum melepas vaksin Covid-19 tahap kedua ini Khofifah meninjau kondisi cool room yang digunakan untuk menyimpan vaksin Covid-19 tersebut.
Khofifah berharap, begitu vaksin tiba di 38 kab/kota tersebut, proses vaksinasi bisa segera dilakukan. Untuk vaksin tahap dua ini sendiri diprioritaskan bagi petugas pelayanan publik. Namun, prioritas mana saja yang menerima agar mengikuti sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan.
“Misal untuk tenaga pendidik atau petugas di bidang pariwisata, ini kan masing-masing juga memiliki prioritas. Jadi prioritas yang mana dulu semua mengikuti arahan dari Kemenkes. Masing-masing daerah mungkin baru bisa 10 persen dari pemberi pelayanan publik,” katanya.
Khofifah menambahkan, bagi yang belum mendapatkan kesempatan vaksin di tahap kedua ini agar tidak khawatir. Terutama bagi para petugas pelayanan publik. Nantinya akan ada pendistribusian tahap berikutnya,.
“Tentunya kita berharap bahwa sesegera mungkin vaksin ini sampai, sesegera mungkin juga bisa dilakukan vaksinasi kepada petugas pelayanan publik,” ungkapnya.
Sementara itu untuk lansia, lanjut Khofifah, vaksin baru bisa dilakukan di ibukota provinsi dalam hal ini Kota Surabaya. Waktu pemberian dosis pertama dan kedua pun berbeda dengan sasaran umum, yakni 28 hari.
“Kalau orang umum pemberian dosis kedua dilakukan 14 hari setelah dosis pertama, namun khusus untuk lansia pemberian dosis kedua dilakukan setelah 28 hari pemberian dosis pertama,” jelasnya. (ST02)