Surabayatoday.id, Surabaya – Langkah penutupan puluhan warung di Jurang Kuping, bukan hanya wacana. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Sabtu (13/2) melakukan penutupan dan penertiban protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah Jurang Kuping itu.
Kegiatan tersebut diikuti puluhan personel yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, TNI, Polri serta banser. Setiba di lokasi, para petugas itu langsung menempelkan stiker prokes serta merapikan kursi meja agar tidak digunakan berjualan oleh belasan warung yang tersebar di kawasan tersebut.
Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, kegiatan hari ini adalah operasi untuk memastikan penutupan Jurang Kuping sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka), Kecamatan Pakal. Dalam SE yang ditandatangani oleh Danramil Benowo, Camat Pakal, dan Kapolsek Pakal itu menyatakan bahwa mulai 13 Februari kegiatan usaha di jurang kuping harus dihentikan selama pandemi.
“Hari ini adalah hari pertama pengecekan setelah kemarin ada surat pemberitahuan edaran dari Forkompimka. Alhamdulillah semuanya udah tutup artinya seluruh pemilik usaha disini patuh,” kata Tranggono di sela-sela peninjauan.
Ia menjelaskan, rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan monitoring di wilayah setempat. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.
“Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan,” ungkap dia. (ST01)