• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tradisi Bagi Angpao Saat Imlek Diganti Pakai Uang Elektronik

by Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021
Pemberian angpao pada perayaan Tahun Baru Imlek sudah menjadi tradisi. Namun karena Covid-19, angpao diimbau diganti uang elektronik. (foto ilustrasi/istimewa)

Pemberian angpao pada perayaan Tahun Baru Imlek sudah menjadi tradisi. Namun karena Covid-19, angpao diimbau diganti uang elektronik. (foto ilustrasi/istimewa)

Surabayatoday.id, Surabaya – Ada hal yang lain pula dalam surat edaran tentang Tahun Baru Imlek tahun ini. Yakni tradisi bagi-bagi angpao diimbau diubah.

Dalam poin nomor 3 dalam surat edaran wali kota nomor 443/1160/436.8.4/2021 itu, kegiatan berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring. “Dan budaya pemberian angpao yang biasa diberikan kepada anggota keluarga atau yang lainnya agar dilakukan secara transfer/uang elektronik cashless),” demikian bunyi poin tersebut.

Tidak hanya silaturahminya yang diharap dilakukan secara daring, pelaksanaan ibadah Tahun Baru Imlek juga diimbau menggunakan daring. Namun apabila dilaksanakan ibadah agar membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

BACA JUGA:  Resmi! Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Berpergian ke Luar Daerah

Juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai makser, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan.

Sementara itu bagi camat, lurah, tokoh agama atau tokoh masyarakat diharapkan mensosialisasikan kepada warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal. Yakni kegiatan ibadah Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M berpedoman pada pasal 14 Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.

Apa saja itu?

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehetan di rumah ibadah.
2. Mengatur alur keluar masuk rumah ibadah agar tidak terjadi kerumunan.
3. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
4. Menjaga keamanan dan ketertiban rumah ibadah.

BACA JUGA:  Semarak Tahun Baru Imlek, Kota Surabaya Berhias Ornamen dan Dekorasi Bertema Tahun Ular Kayu

Seperti diketahui, selain hal tersebut di atas, dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana, juga diimbau tidak ada menyelenggarakan pertunjukkan barongsari.

Pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya agar tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai serta kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, atau dilaksanakan tanpa penonton/secara daring, guna mencegah penyebaran Covid-19. (ST01)

Tags: AngpaoBarongsaiImlekPertunjukkan BarongsaiTahun Baru ImlekUang Elektronik
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In