• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tradisi Bagi Angpao Saat Imlek Diganti Pakai Uang Elektronik

by Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021
Pemberian angpao pada perayaan Tahun Baru Imlek sudah menjadi tradisi. Namun karena Covid-19, angpao diimbau diganti uang elektronik. (foto ilustrasi/istimewa)

Pemberian angpao pada perayaan Tahun Baru Imlek sudah menjadi tradisi. Namun karena Covid-19, angpao diimbau diganti uang elektronik. (foto ilustrasi/istimewa)

Surabayatoday.id, Surabaya – Ada hal yang lain pula dalam surat edaran tentang Tahun Baru Imlek tahun ini. Yakni tradisi bagi-bagi angpao diimbau diubah.

Dalam poin nomor 3 dalam surat edaran wali kota nomor 443/1160/436.8.4/2021 itu, kegiatan berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring. “Dan budaya pemberian angpao yang biasa diberikan kepada anggota keluarga atau yang lainnya agar dilakukan secara transfer/uang elektronik cashless),” demikian bunyi poin tersebut.

Tidak hanya silaturahminya yang diharap dilakukan secara daring, pelaksanaan ibadah Tahun Baru Imlek juga diimbau menggunakan daring. Namun apabila dilaksanakan ibadah agar membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

BACA JUGA:  Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Khofifah Tinjau Pos Pengamanan Lebaran

Juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai makser, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan.

Sementara itu bagi camat, lurah, tokoh agama atau tokoh masyarakat diharapkan mensosialisasikan kepada warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal. Yakni kegiatan ibadah Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M berpedoman pada pasal 14 Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.

Apa saja itu?

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehetan di rumah ibadah.
2. Mengatur alur keluar masuk rumah ibadah agar tidak terjadi kerumunan.
3. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
4. Menjaga keamanan dan ketertiban rumah ibadah.

BACA JUGA:  Lahan Eks TRS Jadi Tempat Konser, Ita Purnamasari dan Boomerang Bakal Tampil 17 Agustus

Seperti diketahui, selain hal tersebut di atas, dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana, juga diimbau tidak ada menyelenggarakan pertunjukkan barongsari.

Pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya agar tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai serta kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, atau dilaksanakan tanpa penonton/secara daring, guna mencegah penyebaran Covid-19. (ST01)

Tags: AngpaoBarongsaiImlekPertunjukkan BarongsaiTahun Baru ImlekUang Elektronik
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Jamin UKT Mahasiswa Kurang Mampu Tetap Ditanggung Pemkot

Jumat, 23 Januari 2026
Surabaya Startup Festival 3.0 tahun 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

SSF 3.0 Jadi Panggung Kolaborasi Startup dan Investor di Surabaya

Jumat, 23 Januari 2026
Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Surabaya dengan Pemkot Jambi di ruang sidang wali kota Surabaya.

Pemkot Surabaya dan Pemkot Jambi Teken Kerja Sama Manajemen ASN dan Potensi Daerah

Jumat, 23 Januari 2026

Satres PPA-PPO Dibentuk, Pemkot-Polrestabes Surabaya Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Jumat, 23 Januari 2026

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Jamin UKT Mahasiswa Kurang Mampu Tetap Ditanggung Pemkot

Jumat, 23 Januari 2026
Surabaya Startup Festival 3.0 tahun 2026 di Balai Pemuda Surabaya.

SSF 3.0 Jadi Panggung Kolaborasi Startup dan Investor di Surabaya

Jumat, 23 Januari 2026
Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Surabaya dengan Pemkot Jambi di ruang sidang wali kota Surabaya.

Pemkot Surabaya dan Pemkot Jambi Teken Kerja Sama Manajemen ASN dan Potensi Daerah

Jumat, 23 Januari 2026

Satres PPA-PPO Dibentuk, Pemkot-Polrestabes Surabaya Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Jumat, 23 Januari 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

Wali Kota Eri Cahyadi dan Wawali Armuji Imbau Warga Jaga Kerukunan dan Tolak Adu Domba

Jumat, 23 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In