Surabayatoday.id, Surabaya – Ada hal yang lain pula dalam surat edaran tentang Tahun Baru Imlek tahun ini. Yakni tradisi bagi-bagi angpao diimbau diubah.
Dalam poin nomor 3 dalam surat edaran wali kota nomor 443/1160/436.8.4/2021 itu, kegiatan berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring. “Dan budaya pemberian angpao yang biasa diberikan kepada anggota keluarga atau yang lainnya agar dilakukan secara transfer/uang elektronik cashless),” demikian bunyi poin tersebut.
Tidak hanya silaturahminya yang diharap dilakukan secara daring, pelaksanaan ibadah Tahun Baru Imlek juga diimbau menggunakan daring. Namun apabila dilaksanakan ibadah agar membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai makser, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan.
Sementara itu bagi camat, lurah, tokoh agama atau tokoh masyarakat diharapkan mensosialisasikan kepada warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal. Yakni kegiatan ibadah Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M berpedoman pada pasal 14 Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.
Apa saja itu?
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehetan di rumah ibadah.
2. Mengatur alur keluar masuk rumah ibadah agar tidak terjadi kerumunan.
3. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
4. Menjaga keamanan dan ketertiban rumah ibadah.
Seperti diketahui, selain hal tersebut di atas, dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana, juga diimbau tidak ada menyelenggarakan pertunjukkan barongsari.
Pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya agar tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai serta kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, atau dilaksanakan tanpa penonton/secara daring, guna mencegah penyebaran Covid-19. (ST01)