• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

210 RT Se-Jatim Zona Merah dan 10.023 Zona Kuning, Hari Ini Mulai Diberlakukan PPKM Mikro

by Redaksi
Selasa, 9 Februari 2021
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Surabayatoday.id, Surabaya – Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro, akan dimulai hari ini, Selasa (9/2). Gubernur Jawa Timur juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Privinsi Jawa Timur.

Untuk memastikan kesiapan seluruh daerah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama jajaran Forkopimda dari seluruh Kab/Kota se Jatim secara virtual di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/2) malam.

“Besok akan dimulai PPKM Berskala Mikro sampai dengan 22 Februari 2021,” ungkap Gubernur Khofifah dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:  Kendalikan Inflasi, Jatim Terapkan Strategi 4K

Berbeda dengan Inmendagri No 3 tahun 2021 yang hanya memyebut wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya, untuk melaksanakan PPKM Mikro, Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh Kab/Kota di Jatim akan serentak melaksanakan PPKM Mikro yang berbasis RT atau RW dengan posko di desa/kelurahan.

“PPKM ini akan diterapkan di seluruh Kab/Kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW, yang poskonya ada di desa atau kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing,” tegas Gubernur Khofifah.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap hari. Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri No 3 tahun 2021, bahwa setiap kepala daerah  diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.

BACA JUGA:  Investasi Tembus Rp 19,9 Triliun, Wali Kota Eri Cahyadi Optimis Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan

“Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan prosentase kejadian  tertentu,” imbuhnya.

Kepada jajaran Forkopimda yang hadir virtual maupun langsung, Gubernur Khofifah optimistis akan pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim. Ia menyebut bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini akan sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang telah lama diterapkan di Jawa Timur sejak penanganan Covid-19.

“Sebenarnya kita sudah punya best practice untuk PPKM Mikro ini, yaitu Kampung Tangguh Semeru,” ungkap orang nomor satu Jatim ini.

Maka dari itu, secara khusus Gubernur Khofifah berpesan  agar empat peran Posko Desa dan Kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin. Keempatnya adalah sebagai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

BACA JUGA:  DPMD Bojonegoro Gelar Sosialisasi Permendagri Tentang Posyandu, Kini Tangani 6 Bidang Standar Layanan

“Intinya adalah, makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga turut menyampaikan dukungan penuh aparat penegak hukum dalam kelancaran PPKM Mikro ini. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihak kepolisian, tercatat 93.206 RT Se- Jawa Timur. Tercatat  210 RT terkategori zona merah, 1.245 RT zona orange, 10.023 RT zona kuning dan 81.730 RT zona hijau yang tersebar di 38 Kab/Kota se Jatim per – tanggal 8 Februari 2021. (ST01)

Tags: PPKM MikroRapat KoordinasiZona KuningZona MerahZona Oranye
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Olah Sampah Organik Jadi Pupuk, DLH Surabaya Hemat Biaya Angkutan Rp 6,73 M per Tahun

Selasa, 13 Januari 2026

Duduki Peringkat Satu, Indeks Satu Data Indonesia Jawa Timur 2025 Melonjak Signifikan

Selasa, 13 Januari 2026

Bersama Kartolo, Dispusip Surabaya Gali Sejarah Ludruk untuk Program Literasi Anak

Selasa, 13 Januari 2026

Dorong Transformasi Layanan Kesehatan, Mahasiswa ITS Rancang Cermin Cerdas

Selasa, 13 Januari 2026

Berita Terkini

Olah Sampah Organik Jadi Pupuk, DLH Surabaya Hemat Biaya Angkutan Rp 6,73 M per Tahun

Selasa, 13 Januari 2026

Duduki Peringkat Satu, Indeks Satu Data Indonesia Jawa Timur 2025 Melonjak Signifikan

Selasa, 13 Januari 2026

Bersama Kartolo, Dispusip Surabaya Gali Sejarah Ludruk untuk Program Literasi Anak

Selasa, 13 Januari 2026

Dorong Transformasi Layanan Kesehatan, Mahasiswa ITS Rancang Cermin Cerdas

Selasa, 13 Januari 2026

Gubernur Khofifah Temui Menko PMK dan Menkes, Tegaskan Kesiapan RSUD Dr Soetomo Jadi World Class Academic Medical Center dan Jalankan Program Hospital Based

Selasa, 13 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In