Surabayatoday.id, Surabaya – Ketua Umum Pengprov Persatuan Olahraga Sepatu Roda Indonesia (Perserosi) Jatim Heru Tjahjono mengingatkan pelatih, official maupun atlet Perserosi untuk menerapkan protokol kesehatan. Menghadiri Musprov Porserosi Jatim Tahun 2021 di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (27/1), ia mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan itu.
Meski berlatih, kata Heru, penerapan protokol kesehatan harus terus dilaksanakan. Alasannya, kasus Covid-19 masih meningkat.
“Kita sekarang sudah disiplin menggunakan masker, face shield. Namun ada yang lupa yakni perilaku kita pada saat makan. Saat makan membuka masker, dalam waktu empat menit, menurut pakar epidemologi droplet bisa menularkan,” katanya.
Menurut pria yang juga Sekdaprov Jatim ini, pandemi Covid-19 ini tidak bisa diprediksi kapan selesai dan seperti apa gejalanya. Setiap orang yang terkena Covid-19 mengalami gejala yang berbeda-beda.
Untuk itu, ia terus mengingatkan kepada insan olahraga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, meskipun secara fisik rutin berolahraga. Apalagi untuk anak muda yang merasa fisiknya sehat, bisa jadi dirinya kuat namun ia menularkan ke orang sekitarnya atau keluarga yang fisiknya lebih lemah.
“Jadi tolong saat latihan pun tetap menggunakan masker dan usai latihan misal ingin makan sebisa mungkin satu dengan yang lain berjauhan,” pesannya.
Sementara itu, saat membuka Musprov Perserosi Jatim, Wakil Sekjen PB Perserosi, Viga Bella berharap, dalam Musprov ini Pengprov Perserosi Jatim diupayakan dapat melihat ke depan. Sehingga permasalahan kekurangan pembinaan prestasi dan masalah organisasi bisa diselesaikan dan diperbaiki ke depan.
Tidak hanya itu, diharapkan para pengurus dapat mengedepankan musyawarah mufakat baik dalam hal peningkatan program dan organisasi. Apalagi dalam waktu tidak lama lagi, akan menghadapi PON Papua.
“Kepada siapapun yang nantinya diamanatkan jadi ketua umum dan pengurus yang baru, kami harap dapat memberikan waktu dan pengabdian untuk meningkatkan prestasi sepatu roda di Jatim,” pungkasnya. (ST02)