Surabayatoday.id, Surabaya – Pihak Polda Jatim masih mengembangkan pengungkapan dugaan kasus prostitusi online yang melibatkan cewek di bawah umur. Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan satu tersangka.
Dia adalah AP, warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Pria berusia 21 tahun ini diduga sebagai muncikari. Ia menawarkan jasa seorang cewek berusia 15 tahun yang bisa dikencani untuk menemani konsumen.
Biayanya bervariatif, ada yang ratusan ribu, ada yang jutaan. Sedangkan untuk korban yang dijual ke konsumen ini diketahui masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.
“Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500 ribu-Rp 2 juta,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, Selasa (26/1).
Modusnya, sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka mengirimkan foto kepada konsumen. Lalu jika hanyanya deal, selanjutnya akan disepakati lokasi pertemuan antara konsumen dengan cewek yang ditawarkan AP.
“Tersangka menawarkan korban melalui whatshapp dengan mengirim foto korban. Jika deal harga, tersangka mengantar korban,” tambahnya.
Ia menyebut, tersangka dan korban memang sudah saling mengenal. Sehingga, hal itu mempermudah tersangka untuk beroperasi menjajakan korban pada para pria hidung belang.
Untuk diketahui, tersangka menjual korban kepada konsumen melalui media sosial (Facebook) atas nama grup “Cewek Include Surabaya Sidoarjo”. Selain itu juga ada grup (whatshapp) atas nama “Beragam Kreasi JATIM”. (ST04)