Surabayatoday.id, Surabaya – Satgasmar Ambalat XXVI BKO Guspurla Koarmada II bersama Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan HS (37) warga beralamat di Desa Sei Pancang Kec. Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (22/1) malam. Pria tersebut diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Komandan Guspurla Koarmada II Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo mengatakan sejumlah barang bukti juga ikut diamankan. “Ditemukan sabu-sabu seberat 21,2 gram di Jalan TVRI Desa Sei Pancang, Sebatik Utara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal pada hari Jumat (22/1) sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu anggota Satgas Marinir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa barang yang diduga narkotika golongan I jenis (sabu-sabu) di kawasan perbatasan RI-Malaysia ini.
Laki-laki itu menggunakan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara. “Selanjutnya Dansatgasmar Lettu Mar Adam Septian membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Timur untuk melakukan pengejaran, ” lanjut Laksma Rahmat.
Kemudian pada pukul 22.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama anggota Satgas Marinir berhasil mengamankan tersangka. Ia diduga memiliki, menguasai, menyimpan barang yang diguga narkotika golongan I jenis sabu di Jalan TVRI Desa Sungai Pancang, tepatnya pendakian menuju Radio RRI.
“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk diminta keterangan untuk diproses lebih lanjut,” terang Laksma Rahmat.
Sementara itu di tempat terpisah Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan mengapresiasi keberhasilan Satgasmar Ambalat XXVI BKO Guspurla Koarmada II ini. Ia berharap personelnya lebih intens lagi menjaga kedaulatan NKRI terutama di wilayah perbatasan. (ST03)