• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Juni 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Selama PPKM, Masih Ada RHU yang Langgar Perwali 67 Tahun 2020

by Redaksi
Jumat, 22 Januari 2021

Surabayatoday.id, Surabaya – Dari hasil evaluasi PPKM di lapangan, hampir 74 persen pelanggaran itu tidak patuh masker. Kemudian, sekitar 15 – 20 persen ada di kerumunan dan sisanya terkait interaksi.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Eddy Christijanto. “Terus terkait kafe dan restoran itu pelanggaran yang kita temukan adalah terkait dine in 25 persen. Jadi masih ada kafe atau restoran yang melebihi dine in 25 persen. Bahkan, ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak,” terang dia.

BACA JUGA:  Terapkan Protokol Kesehatan, Pelajar Surabaya Ikuti Imunisasi

Tak hanya restoran dan kafe yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan. Namun, tempat Reaksi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek masih ditemukan beroperasi. Sementara dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.

“Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kita lakukan penindakan,” katanya.

BACA JUGA:  ITS Gagas Inovasi Pengolahan Sampah Botol Plastik

Eddy mengungkapkan, selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap 6 RHU yang ditemukan beroperasi. Sedangkan di jajaran Linmas, sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap 7 RHU yang beroperasi.

“Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU,” jelasnya.

Menurut Eddy, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk perorangan denda Rp 150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta. “Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, usaha menengah itu Rp 1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta karena masuk (kategori) menengah,” terang dia.

BACA JUGA:  New Man Blusukan ke Pasar: Minta Tolong Gih, Angguy Maskera

Kasatpol PP Surabaya ini menyebut, pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggar prokes ditemukan di wilayah kampung-kampung.

“Kalau di Surabaya Timur sama Selatan itu (pelanggar prokes) seperti rumah makan, tempat-tempat nongkrong. Yang paling kecil Surabaya Barat,” ujarnya (ST01)

Tags: Perwali 67 Tahun 2020PPKMProtokol KesehatanRHUSatpol PP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau rekonstruksi jembatan yang menghubungkan Pondok Putri Hafshawaty Zainul Hasan Genggong di Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan ke SMK Zainul Hasan dan Pondok Putra Hafshawaty di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo.

Gubernur Khofifah Targetkan Rekonstruksi Jembatan Penghubung di Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo Tuntas Agustus

Kamis, 19 Juni 2025
Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin di sela Bojonegoro Wastra Batik Festival Tahun 2025 di Alun-alun Bojonegoro.

Arumi Sebut Wastra Batik Festival Perkuat Bojonegoro sebagai Sentra Industri Batik

Kamis, 19 Juni 2025
Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendampingi meninjau pembukaan Bazar Blitar Djadoel di Alun-Alun Kota Blitar.

Wapres Gibran Apresiasi Bazar Blitar Djadoel

Kamis, 19 Juni 2025
Pembersihan sisa pembongkaran sejumlah bangunan untuk normalisasi saluran air.

Sejumlah Bangunan Dibongkar untuk Normalisasi Saluran Air di Wiyung Pratama dan Karangan PDAM

Rabu, 18 Juni 2025

Berita Terkini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau rekonstruksi jembatan yang menghubungkan Pondok Putri Hafshawaty Zainul Hasan Genggong di Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan ke SMK Zainul Hasan dan Pondok Putra Hafshawaty di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo.

Gubernur Khofifah Targetkan Rekonstruksi Jembatan Penghubung di Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo Tuntas Agustus

Kamis, 19 Juni 2025
Prosesi acara serah terima jabatan komandan KRI Multatuli-561 yang dilaksanakan di ruang rapat Satfib Koarmada II Ujung Surabaya.

Tongkat Komando Komandan KRI Multatuli-561 Diserahterimakan

Kamis, 19 Juni 2025
Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin di sela Bojonegoro Wastra Batik Festival Tahun 2025 di Alun-alun Bojonegoro.

Arumi Sebut Wastra Batik Festival Perkuat Bojonegoro sebagai Sentra Industri Batik

Kamis, 19 Juni 2025

Pentas Seni P5 SDN Warugunung I,Rayakan Keberagaman Budaya dalam Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Kamis, 19 Juni 2025
Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendampingi meninjau pembukaan Bazar Blitar Djadoel di Alun-Alun Kota Blitar.

Wapres Gibran Apresiasi Bazar Blitar Djadoel

Kamis, 19 Juni 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In