Surabayatoday.id, Madiun – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono berharap agar jajaran TNI-Polri kembali menggencarkan upaya Covid hunter, operasi yustisi dan mendorong kampung tangguh di seluruh wilayah yang dinilai tinggi penyebaran Covid-19 nya. Hal itu disampaikan mengingat saat ini terdapat perubahan perilaku masyarakat terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19.
“Perubahan perilaku itulah yang harus kembali diantisipasi oleh seluruh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di masing masing wilayah untuk meningkatkan kewaspadaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono saat memimpin Rapat PPKM Kota/Kab Madiun, Kab. Ngawi, Kab. Kediri dan Kab. Nganjuk di Bakorwil I Madiun, Jumat (15/1).
Ia mengatakan, saat ini peningkatan sejumlah kasus positif Covid-19 banyak disebabkan oleh perubahan perilaku masyarakat yang tidak lagi patuh terhadap Prokes. Selain perubahan perilaku, Sekdaprov Heru juga menyoroti mobilisasi orang yang banyak berkunjung ke sejumlah daerah sehingga penyebaran Covid-19 tidak bisa terbendung.
Karena itu, Sekdaprov Heru kembali menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yusitisi dan Covid hunter untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan Prokes di Jatim.
Tak hanya itu, untuk menimbulkan efek yang lebih jera dan penurunan jumlah kasus positif berjalan efektif, pihaknya mengusulkan agar setiap daerah kembali menggelar operasi yustisi sebagai bentuk peringatan kepada pelanggar Prokes.
Ia juga mendorong kembali eksistensi Kampung Tangguh dengan memperkuat akses hingga ke wilayah pelosok daerah. “Biasanya masyarakat jika ada sanksi dan hukuman akan lebih patuh terhadap penerapan Prokes yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jatim dr. Joni Wahyuhadi mengatakan, pelaksanaan PPKM di beberapa daerah di Jatim dilatar belakangi oleh meningkatnya kasus Covid -19 hingga mengakibatkan kematian. Terbukti, setiap kenaikan ada tingginya mobilitas masyarakat yang diikuti oleh meningkatnya kasus baru Covid-19.
“Serta, adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih menular,” urainya.
Maka, implementasi pokok PPKM terdiri dari pembatasan tempat kerja/perkantoran, pembatasan restoran dan pusat perbelanjaan, menekankan kegiatan belajar mengajar secara daring/online hingga mengizinkan tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Sementara itu, Kapolresta Madiun AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, saat ini progres untuk PPKM di Kota Madiun dilakukan penyekatan di 8 titik akses masuk Kota Madiun. Dirinya juga menugaskan Covid Hunter Polresta Madiun yang terdiri dari Sabhara dan Reskrim sebanyak 30 personil. Tim tersebut akan bertugas memburu pelanggar Prokes, membubarkan kerumunan dan menjemput masyarakat yang positif dari isolasi mandiri ke tempat karantina. (ST02)