Surabayatoday.id, Surabaya – Berkas kasus atas ancaman dan ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah sampai di korps Adhiyaksa. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kajati Jatim) M Dofir mengatakan ada lima tersangka dalam dua kasus yang berbeda itu.
Salah satu perkara yang ditangani adalah kasus kerumunan massa yang mendatangi rumah orangtua Mahfud MD di Madura pada 1 Desember 2020 lalu. Dari kejadian itu, satu orang berinisial AD dijadikan tersangka.
“Tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, Rabu (30/12).
Tersangka teridentifikasi meneriakkan kalimat hasutan di tengah-tengah kerumunan massa saat di rumah orangtua Mahfud MD. Hal itu diketahui dari video yang beredar dan viral.
Dia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu terkait unggahan video berjudul ‘Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq’ yang diunggah di chanel Youtube Amazing Pasuruan. Mereka yang jadi tersangka adalah SH, AH, MS, dan MN.
M Dofir mengatakan berkas perkara ini masuk kategori yang cukup mendapat perhatian dalam penanganannya sepanjang tahun 2020 ini. (ST04)