Surabayayoday.id, Surabaya – Polda Jatim mengamankan empat orang yang diduga melakukan penyebaran video ujaran kebencian dan ancaman terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka kini juga ditahan atas laporan model A alias temuan dari penyelidik kepolisian dan laporan model B dari pelapor bernama Duke AW.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat orang yang diamankan itu adalah AH, MS, SH dan MN. Mereka semuanya berasal dari Pasuruan.
Menurutnya, dari laporan yang diterima, polisi melakukan penyelidikan. “Kita bisa lihat ada empat tersangka yang kita amankan dan kita lakukan penahanan,” katanya, Minggu (13/12).
Hal senada disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Ia menjelaskan keempat tersangka dalam kasus ini, ada akun Youtube bernama Amazing Pasuruan memposting video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman. Yang memposting adalah tersangka MN dan dilakukan pada 9 November lalu.
“Serangkaian dengan itu, bahwa konten beredar di grup WA (Whatsapp) ada tiga grup. Salah satunya Front Pembela IB HRS,” ungkapnya.
Ia menyebut, dari situ kemudian tertangkap tiga orang tersangka bernama MS, AH, dan SH.
“Keempat orang tersangka ini diamankan karena dengan sadar mengetahui konten tersebut melanggar UU namun tetap dilakukan. Dan konten ini menjadi triger kejadian lain karena menimbulkan semangat dari simpatisan lain untuk berbuat hal negatif. Salah satunya adalah kejadian di Pamekasan (penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD),” jelasnya.
Dalam konten itu, ia menyebut ada unsur ancaman. Yakni ancaman terhadap Mahfud MD kalau pulang ke Jatim.
Sementara itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya beberapa unit smartphone serta beberapa gambar tangkapan layar konten yang disebar melalui grup WA Front Pembela IB HRS dan konten Youtube Amazing Pasuruan.
Keempat orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang. (ST04)