Surabayatoday.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) membuat terobosan baru. Yakni pelayanan perubahan dokumen kini terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Pelayanan ini bentuk dari tindak lanjut MoU antara Bu Wali (Tri Rismaharini) dengan PN,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji.
Ia menjelaskan, ada sekitar 17 pelayanan yang terintegrasi dengan PN. Di antaranya adalah perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, dan perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran.
Selain itu perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta penceraian, dan pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak.
“Kemudian perkawinan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan,” urainya.
Agus menjelaskan, pada 20 November 2020 lalu telah berlangsung sidang perdana di Mal Pelayanan Publik, Siola. Di momen itu, ada empat pelayanan pengajuan dokumen yang telah disidangkan. Yaitu, perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antar umat beragama yang berbeda, perubahan nama dan perubahan tempat tanggal lahir.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Prosesnya singkat, jadi majelis hakimnya datang ke Siola lalu membacakan dokumen dan memeriksa saksi yang pada waktu itu datang. Lalu setelah itu disahkan,” paparnya.
Setelah sidang perdana sukses dilaksanakan, dia menyebut pelayanan ini secara khusus akan dilaunching oleh Wali Kota Risma. Ia pun menegaskan bahwa pelayanan perdana kemarin merupakan soft opening.
“Nanti grand openingnya tentunya oleh Bu Wali. Kami memastikan dulu bahwa secara teknis lancar tanpa hambatan,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, untuk dapat menggunakan layanan yang terintegrasi PN tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data melalui website https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id lalu pemohon mengisi identitas diri. “Dan menyampaikan jenis adminduk yang diperlukan. Di website sudah ada tulisannya. Kemudian kita proses,” tegas dia.
Setelah diproses sesuai data yang ada pada aplikasi, maka pemohon menunggu jadwal untuk jadwal sidang yang ditentukan. Pada persidangan, hakim yang datang ke Siola, bukan lagi pemohon yang datang ke kantor PN seperti sebelum-sebelumnya. (ST01)