Surabayatoday.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus uang palsu. Uang itu diamankan dari enam orang yang tergabung dalam sindikat pemalsu uang antar wilayah. Total uang palsu yang diamankan adalah pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp 16,2 miliar lebih.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan enam orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SWD (53) warga Griya Permata Merie, Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Bukit Palma blok C4, Surabaya; SYF (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang; SUG warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat; NSTM (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan HRDS warga Taman Pinang Indah, Tangerang.
“Barang bukti lain yang diamankan ada satu unit mesin ofset, satu unit mesin pres, satu unit mesin pengering, lemari pengering, dua rem kertas putih, lima lembar metrai 6.000 palsu, satu set komputer untuk menggambar uang palsu, dan lainnya,” ujarnya, Kamis (5/11).
Ia menjelaskan, barang bukti uang palsu yang disitanya itu ada yang berupa pecahan 100 ribu sejumlah 9.460.000.000. Kemudian ada juga uang palsu pecahan 100 ribu sejumlah 6.693.000.000 yang diamankan dalam kondisi belum dipotong. Sehingga total uang palsu yang diamankan sejumlah 16.262.000.000.
Menurutnya, penangkapan para tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polres Ngawi. Kronologinya, kasus itu sendiri berawal sejak pertengahan November 2019. Dimana, tersangka SGY mempunyai rencana untuk membuat atau memproduksi uang palsu.
Ia lalu menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang yang akan dijadikan tempat memproduksi uang palsu tersebut. Selain itu SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon.
Kemudian April 2020, komplotan tersebut mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap. Selanjutnya, pada Mei 2020, tersangka SGY mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 10 miliar.
Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya. Tersangka NSTM di Jakarta mendapat jatah sejumlah Rp 1 miliar. Kemudian tersangka SMJ dan SMD di Jombang mendapat juga mendapat bagian Rp 1 miliar. Rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM Bank.
“Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil sampai akhirnya uang palsu tersebut disita polisi.,” terangnya.
Ia menyebut tersangka SGY membuat uang palsu hanya untuk mendapatkan penghasilan. Ia bisa mencetak uang palsu itu karena dulunya pernah bekerja di percetakan.
Atas kasus ini, para tersangka pun terancam pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (ST04)