• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Februari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pemkot Tindaklanjuti Surat dari KASN

by Redaksi
Senin, 2 November 2020

Surabayatoday.id ,Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tertanggal 15 April 2020 itu, tentang rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pemkot tanggal 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Beri Perhatian Khusus Para Istri Patriot Ksatria KRI Nanggala 402

“Sejak menerima surat dari KASN, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi,” kata Febriadhitya di kantornya, Senin (2/11/2020).

Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Karena, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kita menunggu surat balasan dari KASN,” tegas dia.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Gelar Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perkawinan

Febriadhitya menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, KASN menduga bahwa salah satu ASN di lingkungan pemkot melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya. Sementara Pemkot Surabaya tidak memiliki resource atau kapasitas dalam mengawasi ASN di luar daerah.

“Karena untuk memanggil yang bersangkutan kan harus ada dasarnya. Karena kita juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kita juga minta surat balasan dari KASN itu,” ujar Febriadhitya.

Ia pun kembali menegaskan, bahwa surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:  Kawal Laporan 31 Karyawan yang Ijazahnya Diduga Ditahan, Wali Kota Surabaya Ikut ke Kantor Polisi 

“Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” pungkasnya. (ST01)

Tags: ASNBKDKASNNetralitasPemkot SurabayaPilkada
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pemkot Surabaya Sigap Tangani Lansia Tinggal di Gubuk 1×2 Meter di Tambaksari

Kamis, 12 Februari 2026
Bunda Literasi Kota Surabaya, Rini Indriyani

Pemkot Surabaya Ajak Orang Tua Tanamkan Literasi Anak Lewat Membaca Nyaring

Kamis, 12 Februari 2026
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bersama Kelompok Tani (Poktan) Sendang Biru menggelar panen cabai rawit.

Kendalikan Inflasi Menjelang Ramadan, Pemkot Surabaya Gencarkan Panen Cabai Lokal

Kamis, 12 Februari 2026

Pemkot Surabaya Bersama Balai Besar POM Gelar Vaksinasi HPV, Perkuat Perlindungan Perempuan dari Kanker Serviks

Kamis, 12 Februari 2026

Berita Terkini

Rektor ITS Prof Dr (HC) Ir Bambang Pramujati ST MScEng PhD bersama Dubes Indonesia

Tingkatkan Jejaring Global, ITS Sambut Kunjungan Dubes Swedia

Jumat, 13 Februari 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di pengadilan tipikor Sidoarjo.

Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Gubernur Khofifah Tegaskan Tuduhan Terima Fee/Ijon Dana Hibah Pokir Tidak Benar

Jumat, 13 Februari 2026
Ketua Dekranasda Jawa Timur sekaligus Bunda Literasi Jatim Arumi Bachsin

Di DPR RI, Ketua Dekranasda Jatim Gaungkan Gerakan 30 Menit Membaca di Ruma

Jumat, 13 Februari 2026

Pemkot Surabaya Sigap Tangani Lansia Tinggal di Gubuk 1×2 Meter di Tambaksari

Kamis, 12 Februari 2026
Foto ilustrasi

Rayakan Imlek di Kya-Kya Chunjie Fest 2026, Pemkot Surabaya Hadirkan Budaya Pecinan

Kamis, 12 Februari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In