Surabayatoday.id, Surabaya – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Surabaya kembali diminta proaktif melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan politik yang berkaitan dengan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya. Jika ada indikasi pelanggaran, Bawaslu juga diharapkan melakukan tindakan.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIIPP) Jatim, Novli Thysen. Menurutnya, Bawaslu harus bertindak aktif untuk mencari fakta dari suatu kegiatan yang terindikasi ada pelanggaran.
“Bawaslu perlu mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan dugaan adanya pelanggaran,” ungkap Novli.
Salah satu kegiatan yang sempat jadi sorotan adalah kehadiran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam deklarasi kepada salah satu pasangan calon. Dalam kegiatan pada 2 September 2020 itu, acara dilaksanakan di Taman Harmoni.
Menurut Novli, KIPP telah berkirim surat ke Pemprov Jatim. Surat itu kemudian dibalas oleh Pemprov Jatim melalui surat nomor 131/17318/011.2/2020 yang ditandatangani Sekdaprov Heru Tjahjono.
“Dari surat Pemprov Jatim, di tanggal 2 September 2020 tidak ada permohonan cuti kampanye kepada gubernur Jawa Timur,” ujarnya.
Ia mengatakan deklarasi saat itu adalah kegiatan politik. Sedangkan sesuai surat Pemprov Jatim itu, bahwa cuti kampanye wali kota, di luar tanggal/hari libur adalah tanggal 10 November 2020.
Karena itu ia mengkritisi Bawaslu dalam penanganan dugaan adanya pelanggaran. Menurutnya, Bawaslu bisa mengambil langkah dengan berkirim surat ke gubernur Jawa Timur atau Pemprov Jatim untuk menangani hal tersebut.
“Bawaslu Surabaya perlu bertindak aktif untuk mencari fakta, salah satunya Bawaslu bisa berkirim surat ke Pemprov atau gubernur Jawa Timur,” katanya kembali. (ST01)