• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Bercinta dengan Pelajar SMA di Mojokerto, Sekali Kencan Tarifnya Segini

by Redaksi
Jumat, 9 Oktober 2020

Surabayatoday.id, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto membongkar praktik prostitusi online yang menyediakan gadis berstatus pelajar SMA di kawasan Pacet. Tarif yang dikenakan sekali kencan sebesar Rp 1.100.000. Bahkan praktik tersebut menyediakan layanan threesome bagi pria hidung belang.

“Atas laporan dari masyarakat, praktik prostitusi yang melibatkan siswi SMA sebagai korban ini berhasil kami bongkar,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Rabu (7/10) seperti yang dilansir Klikjatim.com.

Dari pembongkaran kasus tersebut, polisi meringkus 2 orang mucikari. Keduanya mucikari warga Kabupaten Mojokerto ini yakni SM (18) asal Kecamatan Jetis, dan AM (20) asal Kecamatan Trowulan. Mereka diringkus usai melakukan transaksi human trafficking di salah satu hotel di Kecamatan Pacet.

BACA JUGA:  KRI Bima Suci Gelar Ritual Tradisi Mandi Khatulistiwa

Mucikari ini mengaku mengenal korban yang masih duduk di kelas 3 SMA tersebut melalui jejaring sosial Facebook. Menurutnya, korban memang kerap kali sengaja menawarkan jasa kencan dengan memposting tawaran dan foto seksi di akun pribadinya.

Dalam sekali kencan dengan pria hidung belang, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.100.000. Dengan rincian, Rp 700.000 untuk korban, dan Rp 300.000 untuk sang mucikari. Bahkan prostitusi yang melibatkan gadis belia ini juga diduga melayani threesome.

BACA JUGA:  Coblosan Aman, Kluster Pilkada Tak Terbukti

“Praktik threesome ini yang masih kita dalami. Yang pasti korban masih di bawah umur dan dijual ke pria hidung belang dan melayani perbuatan di luar nikah,” ujar Dony.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait prostitusi anak di bawah umur ini. Atas perbuatan ini, kedua pelaku dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ST04)

Tags: BercintaHuman TraffickingMucikariPacetPolres MojokertoProstitusiSatreskrimThreesome
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In