Surabayatoday.id, Surabaya – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan terhadap warga dalam penanganan covid-19. Warga ber-KTP Surabaya yang baru berpergian dari luar kota diminta untuk menunjukkan hasil tes swab terlebih dulu. Demikian juga bagi warga non-Surabaya yang hendak menginap di Surabaya juga diminta menunjukkan tes swab dan hasilnya harus negatif.
Surat edaran itu tertuang dalam surat nomor 443/8511/436.8.4/2020. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan surat dikeluarkan tanggal 21 September 2020 dan ditujukan kepada ketua RT/RW se-Surabaya.
“Sebagaimana kami sampaikan beberapa waktu lalu bahwa upaya pemutusan mata rantai ini kita perketat lagi. Karena kita melihat Surabaya sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan itu,” kata Febriadhitya, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan surat edaran tersebut bertujuan memperketat pengawasan terhadap pendatang yang nantinya akan tinggal atau mengunjungi saudaranya di wilayah Surabaya. Namun, lanjut dia, surat edaran ini juga berlaku kepada warga Surabaya yang baru melakukan perjalanan dari luar kota.
“Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek,” kata pria yang akrab disapa Febri ini.
Dikatakannya, warga luar kota atau tamu dari luar Surabaya untuk menunjukkan hasil RT-PCR/swab negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari di Kota Pahlawan. Apabila belum memiliki hasil swab, warga non Surabaya dapat melakukan pemeriksaan di Labkesda dengan biaya Rp 125 ribu per orang.
Untuk mendukung hal itu, kata Febri, camat dan lurah di 31 kecamatan Surabaya akan memasifkan terkait surat edaran ini. Setiap ada temuan di lapangan, baik camat maupun lurah akan memonitoring dan melaporkannya.
“Jadi nanti para camat dan lurah akan memasifkan terkait edaran ini. Terus kemudian bisa mengontrol juga nantinya akan dilaporkan seandainya ada yang ditemukan (positif covid-19),” jelas dia.
Febri juga menjelaskan, bahwa apabila di wilayah perkampungan nantinya ditemukan indikasi kasus Covid-19, selanjutnya Ketua RT/RW dapat melaporkan ke satgas kelurahan atau kecamatan. Nah, berdasarkan informasi yang didapat dari pengurus kampung itu, maka pihak puskesmas kemudian dapat langsung mendatangi warga itu untuk dilakukan swab.
Bagi warga Surabaya jika hasil swab dinyatakan positif, selanjutnya dia akan menjalani perawatan di Hotel Asrama Haji. Sedangkan bagi warga luar kota, akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.
Menurutnya, selain membagikan SE kepada RT/RW, Pemkot Surabaya juga tengah mempersiapkan surat edaran khusus untuk pemilik usaha penginapan atau apartemen. Nantinya, pemilik usaha penginapan juga diharapkan dapat menerapkan hal serupa.
“Masih kami konsepkan, karena pengelola penginapan ini juga memiliki Satgas. Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya Covid-19,” tambahnya. (ST01)