SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendatangi sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Peninjauan tersebut dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan mengenai pekerja yang disebut tidak dapat pulang karena dikenai denda.
Wali Kota Eri menuturkan, laporan tersebut disampaikan oleh anak seorang pekerja yang ingin pulang setelah masa kerjanya di Bali bermasalah. Namun, pekerja tersebut justru dikenai denda Rp3,5 juta oleh perusahaan penyalur. “Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” kata Wali Kota Eri, Minggu (27/9/2026).
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika pekerja tersebut diminta kembali ke perusahaan penyalur setelah bekerja di Bali. Masa kerjanya tidak diperpanjang karena adanya persoalan keluarga di tempat kerja.
“Namun, ternyata di sana (perusahaan penyalur) dia dikenai denda sebesar Rp3.500.000. Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja (di Bali), karena memang diminta berhenti akibat ada masalah keluarga di sana,” jelas dia.
Mendapat laporan tersebut, Wali Kota Eri memutuskan turun langsung untuk menyelesaikan persoalan itu. Terlebih, keluarga pekerja menyebut sang ibu sampai menangis karena tidak dapat pulang. “Saya bilang ke anaknya, Mas, saya akan turun langsung. Saya akan menyelesaikan dan menyelamatkan ibu anda. Karena ibunya sampai menangis dan tidak bisa pulang,” tuturnya.
Saat tiba di lokasi, Wali Kota Eri sempat mendapat informasi bahwa pekerja bernama Siti Cholifah tersebut telah bekerja di Banyuwangi dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Siti Cholifah ternyata masih berada di perusahaan penyalur tersebut.
Selain bertemu langsung dan meminta keterangan Cholifah, Wali Kota Eri turut mengecek kondisi tempat penampungan para pekerja. Ia menyebut kondisi kamar yang digunakan para pekerja cukup pengap. “Kondisi kamarnya agak pengap. Kemudian ada dua orang yang berasal dari Malang. Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit,” ungkapnya.
Wali Kota Eri kemudian meminta ambulans untuk membawa pekerja asal Malang tersebut agar mendapatkan pemeriksaan medis di rumah sakit. Setelah menjalani pemeriksaan, pekerja itu kemudian diantar kembali ke Malang.
“Akhirnya saya siapkan ambulans, saya bawa untuk diperiksa di rumah sakit, kemudian saya antar pulang ke Malang. Saya tanyakan kepada mereka yang lain satu per satu karena saya juga tidak enak. Ternyata mereka semua ingin pulang,” tuturnya.
Setelah mengetahui para pekerja ingin kembali ke daerah asal masing-masing, Wali Kota Eri lantas mengumpulkan mereka dan meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak yang masih ditahan. “Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing,” kata dia.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Eri juga menghubungi langsung pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART tersebut. Hasil koordinasi dengan pihak Kemnaker ternyata perusahaan itu masih dalam proses perizinan dan dokumennya belum dinyatakan selesai. “Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta penjelasan Kemnaker mengenai ketentuan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menurut dia, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah atau denda bagi ART. Selain itu, perusahaan yang belum mengantongi izin juga tidak diperbolehkan menyalurkan pekerja. “Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Wali Kota Eri kemudian meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. “Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Wali Kota Eri juga meminta Disperinaker memeriksa seluruh perusahaan penyalur ART di Surabaya. Setidaknya ada sekitar 12 PT penyalur ART di Surabaya yang tercatat oleh Disperinaker. “Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata dia.
Sementara itu, Siti Cholifah menceritakan awal mula ia bekerja melalui perusahaan penyalur ART tersebut. Ia mengaku mengetahui perusahaan itu melalui promosi di media sosial TikTok. “Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan,” kata Cholifah.
Cholifah mengaku tertarik karena ditawari pekerjaan dengan gaji yang menurutnya cukup besar. “Saya tergiur dengan gaji yang besar. Paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta. Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali,” kata dia.
Namun, Cholifah hanya bekerja selama sekitar satu minggu di Bali sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur. Setelah kembali, ia mengaku tidak diperbolehkan pulang begitu saja. “Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, Ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota,” ungkapnya.
Menurut Cholifah, pihak perusahaan memperbolehkannya pulang dengan syarat membayar denda Rp3,5 juta. Setelah dikurangi gaji sebesar Rp417 ribu, ia masih harus membayar Rp3,083 juta. “Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” pungkasnya. (ST01)


Tinggalkan Balasan