S
URABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat langkah pengamanan aset daerah melalui pendampingan dan sertipikasi. Mulai Januari hingga September 2026, Pemkot Surabaya dibantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur berhasil melakukan pemulihan dan sertipikasi aset negara seluas 329.098 meter persegi senilai Rp 992,7 miliar.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, capaian ini merupakan hadiah terindah bagi Pemkot Surabaya. Sebab, aset yang berhasil dipulihkan kembali itu merupakan hak milik Pemkot dan harus bisa bermanfaat untuk warga Surabaya ke depannya.
“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp 992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp 1 triliun,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki aset tanah sebanyak 11.749 register. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persennya sudah tersertipikasi sampai dengan akhir tahun 2025. Sisanya, sebanyak 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertipikat.
Dalam proses pemulihan aset tersebut, Kejati Jatim membantu Pemkot Surabaya melakukan pengecekan data tanah aset di kelurahan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. Hasil pencocokan data hingga penerbitan sertipikasi tanah aset pemkot mencatat, Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat seluas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar. Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat seluas 232.727 meter persegi senilai Rp 652,3 miliar. Total keseluruhan sebanyak 119 sertipikat baru telah berhasil diterbitkan.
Wali Kota Eri mengatakan, penyelamatan dan pemanfaatan aset ini tidak mudah karena Pemkot harus teliti serta memastikan aset yang akan diselamatkan bebas dari permasalahan hukum. Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya menggandeng Kejati Jatim dan Kantah Kota Surabaya I dan II dalam prosesnya.
Tidak hanya itu, Wali Kota Eri menyebutkan, agar proses sertipikasi aset berjalan lancar, Pemkot mengkategorikan register K1, K2, dan K3 untuk tanah yang belum bersertipikat. Kategori K1, terdapat 297 register yang menjadi prioritas utama tanpa sengketa hukum dan telah dikuasai Pemkot Surabaya. Kategori K2, terdapat 2.030 register prioritas yang telah dikuasai Pemkot, namun dokumen pendukungnya masih belum lengkap. Kategori K3, terdapat 3.330 register yang masuk dalam skema penyelesaian tahap berikutnya.
Secara umum, kendala yang dialami Pemkot meliputi kurang lengkapnya dokumen administrasi, permasalahan batas tanah, tumpang tindih tanah aset, penolakan warga, hingga kendala teknis di BPN. “Jadi harapan kami di tahun 2027, dan sisa 2026 ini yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Karena ini akan menjadi momen, bahwa aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali. Insyaallah dengan arahan Pak Kajati, ini bisa kembali ke negara dengan cara yang benar,” harapnya.
Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menyampaikan, aset-aset tanah yang diselamatkan itu bisa bermanfaat bagi warga Kota Surabaya. Seperti halnya Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan yang sebelumnya diselamatkan oleh Kejati Jatim. Rencananya, waduk tersebut akan dibangun dan dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi.
“Nanti kami akan membangun tempat itu, sehingga warga tahu ini loh salah satu aset yang diselamatkan Kajati, yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Cak Eri juga berharap, sebanyak 2.327 register prioritas K1 dan K2 bisa segera selesai disertipikasi ke depannya. Sebab, sertipikasi aset daerah juga menjadi indikator penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Pak Kajati dan Pak Kanwil, semoga nanti sekitar 2.327 itu bisa dikeluarkan sertipikatnya. Karena kalau ada penilaian MCP yang dilakukan KPK, salah satunya terkait sertipikat. Terima kasih Pak Kajati dan Pak Kanwil,” tambahnya.
Di samping itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim mengatakan, sebanyak 2.327 aset yang masuk dalam K1 dan K2 bisa segera diselesaikan. Naim menjelaskan, pihak Kanwil akan membentuk tim khusus di Kantah Kota Surabaya I dan II.
“Dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemkot Surabaya, kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” kata Naim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Abdul Qohar menegaskan bahwa jajaran Kejati Jatim ikut serta melakukan percepatan penyelamatan 2.327 aset Pemkot Surabaya tersebut. Ia berharap, proses tersebut bisa diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun ini.
“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota,” kata Kajati Qohar.
Qohar menegaskan, Kejati Jatim selaku Pengacara Negara siap membantu Kanwil ATR/BPN Provinsi Jatim apabila ada gugatan atau membutuhkan bantuan hukum dalam proses sertipikasi. “Kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi badan pertanahan provinsi maupun kabupaten/kota di Surabaya,” pungkasnya. (ST01)


Tinggalkan Balasan