• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

PPKM Mikro Diperpanjang, Satgas Covid-19 Terapkan Kebijakan SIKM Bagi Orang yang Beraktifitas di Surabaya

by Redaksi
Minggu, 27 Juni 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menerapkan kebijakan Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi setiap orang yang bekerja atau beraktivitas di Kota Pahlawan dan tinggal di luar daerah maupun sebaiknya. Khusus untuk penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021, Hal: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya, sebagaimana berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.

BACA JUGA:  Cak Maudah dan Ning Joana Terpilih Jadi Duta Wisata Surabaya

Setidaknya ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM yang ditandatangani Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto tersebut.

“Bersama ini disampaikan kepada Saudara untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang tinggal atau berdomisili pada wilayah kerja saudara yang bekerja/melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya,” demikian isi dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (26/6).

Dalam poin pertama, surat edaran ini menuliskan, bahwa setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes rapid antigen swab antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2×24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Setelah Dirapatkan Lagi, Salat Id Boleh Digelar di Masjid atau Lapangan

“Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait,” terang poin kedua dalam Surat Edaran ini.

Kemudian, dalam poin ketiga, Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. “Surat lzin perjalanan/Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berlaku hingga 7 (tujuh) hari setelan diterbitkan,” isi penjelasan poin ketiga.

Sementara dalam poin keempat, Surat Edaran ini menuliskan bahwa bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat. “Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW,” demikian bunyi isi poin keempat.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Dapat Dukungan dari AREC

Surat Edaran yang ditujukan kepada Camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.

“Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada saudara (Camat) bersama lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” tutup Surat Edaran tersebut. (ST01)

Tags: PPKM MikroSatgas Covid-19SIKMSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Ketua Perpamsi Teddy Setiabudi

Teddy Setiabudi Pimpin Perpamsi 2025–2029, Tegaskan Penguatan Kolaborasi dan Mitigasi Krisis Air Nasional

Minggu, 7 Desember 2025
Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In